Polisi Sita 10 Ton Minyakita yang Tidak Sesuai Takaran

Rabu 12 Mar 2025 - 11:13 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co – Kepolisian berhasil menyita 10 ton Minyakita yang diduga tidak sesuai takaran dalam operasi inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Minggu 9 Maret 2025. Temuan ini diungkapkan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa 11 Maret 2025.


Mentan Amran menjelaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) setelah menemukan ada indikasi penyimpangan. Bahkan, kata dia pihaknya telah menerima laporan dari Mabes Polri dan langsung berkoordinasi dengan Kapolri. Terdapat10 ton barang bukti telah disita dalam sidak yang dilakukan pada Minggu 9 Maret 2025 kemarin.


Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik penyelewengan, terutama yang merugikan masyarakat. Sebab smua bentuk pelanggaran yang merugikan rakyat harus ditindak tegas. Karena itu pihaknya akan terus memantau dan memastikan distribusi Minyakita berjalan sesuai aturan.


Kasus ini mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengungkapkan bahwa Presiden menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat.


Selain itu, Wamentan Sudaryono, menambahkan bahwa pemerintah memiliki kebijakan yang jelas di bawah arahan Presiden Prabowo. Siapa pun yang mencoba mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat akan ditindak secara tegas.


Kasus penyelewengan ini pertama kali mencuat setelah viral di media sosial, yang kemudian mendorong pemerintah melakukan sidak langsung di lapangan. Hingga kini, penyelidikan terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyelewengan tersebut.


Pemerintah berjanji akan memperketat pengawasan terhadap distribusi Minyakita guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam penjualan minyak goreng bersubsidi ini.(*)

Kategori :