Presiden Prabowo Larang Penindakan Terhadap Pedagang Eceran Minyakita

Jumat 14 Mar 2025 - 13:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas terkait kasus manipulasi takaran Minyakita. Presiden menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh menindak pedagang eceran karena mereka belum tentu mengetahui adanya kecurangan dalam produk yang mereka jual.

Menurut Amran, Presiden Prabowo meminta agar fokus penindakan diarahkan kepada produsen yang melakukan pelanggaran, bukan kepada pengecer kecil yang hanya memperoleh keuntungan minimal.

Amran pada Kamis 13 Maret 2025 kemarin menpaikan pesan penting dari  Presiden Prabowo Subianto agar tidak menindak pengecer di tingkat bawah. Yang harus ditindak adalah produsen yang melakukan kecurangan. Sebab menurutnya, para pengecer ini hanya masyarakat kecil yang mencari keuntungan Rp100 hingga Rp1.000,-.

Tindakan Tegas Terhadap Produsen Curang

Amran menegaskan bahwa sanksi tegas harus diberikan kepada produsen yang terbukti mencurangi takaran Minyakita. Ia memperingatkan bahwa membiarkan praktik kecurangan semacam ini akan merugikan masyarakat dan menghambat kemajuan ekonomi.

Ditegaskannya, Jika pemerintah membiarkan satu pelanggaran, maka pemerintah memberikan ruang bagi kejahatan untuk berkembang. Kapan negara ini bisa maju jika tindakan tersebut dibiarkan?.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menemukan indikasi penyelewengan sebanyak 10 ton minyak goreng bersubsidi. Dalam inspeksi di lapangan, ditemukan bahwa volume minyak dalam kemasan yang seharusnya 1 liter hanya berisi sekitar 750 mililiter atau berkurang sekitar 25 persen dari takaran seharusnya.

"Bayangkan jika penyunatan ini terjadi dalam jumlah besar, misalnya satu hingga dua juta ton minyak goreng. Kerugian yang ditanggung rakyat Indonesia akan sangat besar," kata Amran.

Tiga Perusahaan Terduga Pelaku Kecurangan

Amran mengungkapkan bahwa terdapat tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi takaran Minyakita. Terdapat tiga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN) dan PT Tunasagro Indolestari.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjual minyak goreng dalam kemasan berlabel 1 liter, namun setelah ditimbang hanya berisi antara 750 hingga 800 mililiter.

"Begitu ditemukan bukti kecurangan, langsung kami tindak tegas tanpa kompromi," ujar Amran saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian pada Senin (10/3/2025).

Masalah Harga di Atas HET

Selain masalah manipulasi takaran, Amran juga menyoroti praktik penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yaitu Rp 15.700 per liter. Kondisi ini semakin membebani masyarakat kecil yang sangat bergantung pada minyak goreng bersubsidi tersebut.

Pemerintah, lanjut Amran, akan terus memantau dan mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak adil dari masyarakat. Dengan kebijakan tegas ini, diharapkan distribusi minyak goreng bersubsidi dapat berjalan lebih transparan dan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait