Radralambar.bacakoran.co – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 H.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat saat musim mudik lebaran 2025, sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik.
Dalam rangka mengurangi kemacetan dan mempermudah arus mudik, Gubernur Mirza memutuskan untuk menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN di wilayah Provinsi Lampung.
Berdasarkan SE Nomor 51 Tahun 2025, penyesuaian ini akan berlaku selama periode 24 hingga 27 Maret 2025, sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.
Penerapan WFH bagi ASN ini merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, yang diprediksi akan meningkat drastis menjelang liburan Lebaran. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa konsentrasi arus mudik terutama terjadi di Pulau Jawa dan Sumatera, dengan jalur transportasi darat dan penyeberangan Selat Sunda melalui Pelabuhan Merak-Bakauheni menjadi titik utama.
Hambatan utama di Selat Sunda adalah cuaca, yang sering kali memperlambat arus mudik. Oleh karena itu, kebijakan WFH ini penting untuk membantu mengurai kepadatan arus mudik.
Dengan adanya kebijakan ini, Tito berharap bisa meredakan lonjakan pergerakan masyarakat yang sering terjadi pada hari-hari tertentu selama musim mudik. Ditambah dengan kebijakan libur sekolah yang dimulai pada 21 Maret 2025, diharapkan distribusi perjalanan masyarakat dapat lebih merata dan tidak terkonsentrasi pada waktu yang pendek.
Gubernur Mirza, dalam SE yang dikeluarkan, menginstruksikan bupati dan wali kota di seluruh Lampung untuk menyesuaikan jadwal tugas kedinasan ASN di wilayah masing-masing. Ini termasuk fleksibilitas dalam pelaksanaan Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA), selama periode yang telah ditentukan.
“Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN di Lampung tetap dapat menjalankan tugas kedinasan secara efektif sambil mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat yang diprediksi tinggi selama liburan. Tentunya, pelayanan publik yang esensial harus tetap berjalan,” ungkap Mirza.
Gubernur Mirza juga mengingatkan agar pelayanan publik, terutama yang menyangkut kebutuhan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan anak-anak, tetap berjalan dengan lancar selama masa penyesuaian ini.
“Layanan yang menyentuh masyarakat secara langsung, terutama bagi mereka yang membutuhkan perhatian khusus, harus tetap terjaga. Oleh karena itu, pembagian tugas kedinasan antara WFO, WFH, dan WFA perlu dilakukan dengan bijak,” tambah Mirza.
Sebagai tambahan, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat selama musim mudik. Dengan adanya fleksibilitas dalam pengaturan kerja bagi ASN, diharapkan bisa mengurangi kepadatan jalan, terutama di titik-titik yang sering mengalami kemacetan saat mudik.
Melalui kebijakan ini, Gubernur Mirza berharap ASN di Lampung dapat berperan aktif dalam mendukung kelancaran arus mudik, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik yang tetap berjalan dengan baik.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan provinsi Lampung bisa menyambut arus mudik Lebaran 2025 dengan lebih lancar, aman, dan efisien. (*/nopri)