PESISIR TENGAH - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) masih menunggu kepastian mengenai penyesuaian tarif angkutan umum selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025. Hingga saat ini, Pemkab Pesbar belum menerima surat edaran dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung terkait kebijakan tersebut.
Kepala Dishub Kabupaten Pesbar, Ariswandi, S.Sos., M.P., mengatakan, penetapan tarif angkutan umum selama masa Lebaran merupakan kebijakan yang harus disesuaikan dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi. Karena itu, Pemkab setempat masih menunggu arahan lebih lanjut sebelum mengambil langkah-langkah teknis, termasuk sosialisasi kepada perusahaan angkutan umum dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Sampai saat ini belum ada edaran resmi mengenai tarif angkutan Lebaran, baik untuk arus mudik maupun arus balik,” Ariswandi, Senin 17 Maret 2025.
Ditambahkannya, jika nanti sudah ada keputusan dari Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dishub Provinsi, maka pihaknya akan segera menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh perusahaan angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Pesbar serta pihak-pihak yang berkepentingan. Sementara itu, untuk di Kabupaten Pesbar terdapat sejumlah perusahaan angkutan umum yang melayani berbagai rute, baik Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Beberapa di antaranya adalah MKU yang mengoperasikan bus AKAP, serta Krui Putra yang memiliki armada bus AKAP dan bus AKDP.
“Selain itu, terdapat juga bus Mertasari yang melayani rute AKDP. Disektor transportasi pedesaan, masyarakat Pesbar masih mengandalkan bus Damri yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah untuk rute Liwa – Lemong,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, ada juga angkutan desa komersial yang tidak mendapatkan subsidi Pemerintah dengan rute Liwa - Way Heni, Kecamatan Bangkunat. Selain moda transportasi darat, di wilayah Pesbar juga terdapat banyak kendaraan travel yang beroperasi. Namun, sebagian besar kendaraan travel ini belum terdaftar sebagai angkutan umum resmi karena masih menggunakan pelat hitam.
“Kendaraan itu belum berstatus legal sebagai angkutan umum, sehingga regulasi mengenai tarifnya belum dapat diberlakukan secara resmi oleh Dishub,” ujarnya.
Masih kata dia, angkutan lainnya juga terdapat ojek sepeda motor yang menjadi salah satu alternatif transportasi bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh kendaraan umum. Keberadaan ojek ini cukup membantu mobilitas masyarakat, terutama saat arus mudik dan arus balik Lebaran. Selain transportasi darat, Pesbar juga memiliki layanan transportasi udara yang masih beroperasi selama masa mudik Lebaran.
“Maskapai Susi Air masih melayani penerbangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Keberadaan transportasi udara ini sangat membantu masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan lebih cepat dan efisien dengan jurusan Bengkulu-Krui-Bandar Lampung maupun sebaliknya,” katanya.
Bukan hanya itu saja, kata dia, layanan angkutan penyeberangan menuju Pulau Pisang juga tetap berjalan seperti biasa. Perahu-perahu yang melayani rute penyeberangan ini diharapkan dapat terus beroperasi dengan baik guna mendukung mobilitas masyarakat yang hendak merayakan Lebaran di Pulau Pisang tersebut.
“Kita berharap agar proses arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala,” tandasnya. *