WFA/WFH Diberlakukan, ASN Diberikan Fleksibilitas Kerja Selama Cuti Bersama

Selasa 18 Mar 2025 - 16:57 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. 

Pemkab Lampung Barat telah menerbitkan SE Nomor:060/153/09/2025 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat .

“Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala Perangkat Daerah di Kabupaten Lampung Barat,” ungkap Kabag Umum Setdakab Lampung Barat Surahman, S.I.P, M.M., Selasa (18/2025)

Dijelaskannya, di dalam SE tersebut dijelaskan bahwa memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan Masyarakat dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dapat melakukan Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansinya melalui Kombinasi Fleksibilitas Dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau Lokasi lain (workfrom anywhere/WFA) yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut yaitu Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025. 

Lalu, membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain (work from anywhere/WFA) yang telah ditetapkan dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.  Memastikan bahwa pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengganggu kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik kepada masyarakat. 

Untuk itu, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya masing-masing, menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan lainnya.

Kemudian, para kepala perangkat daerah diminta selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai pada Perangkat Daerah penyelenggara pelayanan publik. “Pegawai yang melaksanakan tugas WFA/WFH diutamakan bagi pegawai yang akan mudik keluar Provinsi Lampung,” tegas Surahman.

“Bagi seluruh ASN baik yang melaksanakan tugas WFA/WFH dan yang tidak, untuk dapat mengindahkan tanggung jawabnya dengan tidak memperpanjang izin setelah cuti bersama berakhir,” tambahnya.

Selanjutnya, Kepala Perangkat Daerah menyampaikan laporan secara tertulis terkait pegawai yang melaksanakan tugas WFA dan WFH keрada Bupati Lampung Barat, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi, serta bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. 

Kemudian, secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat.

“Kepala Perangkat Daerah diminta untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan dan  Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daringlonline maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” pungkas dia. *

Kategori :