THR Hakim Dibayar Penuh 100 Persen, Cek Rincian Gaji dan Tunjangan Hakim Tahun 2025

Rabu 19 Mar 2025 - 17:20 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

Sedangkan hakim yang berada pada golongan III D, gaji pokoknya sebesar Rp 2.337.300.

Seiring berjalannya waktu, gaji hakim akan terus meningkat. Sebagai contoh, seorang hakim golongan III A yang telah mengabdi selama 18 tahun akan menerima gaji sebesar Rp 2.909.300 per bulan, sementara hakim golongan III D pada masa yang sama akan mendapatkan Rp 3.179.100. 

Hakim golongan IV A, setelah 18 tahun, akan memperoleh gaji Rp 3.274.500, sedangkan hakim golongan IV E akan menerima Rp 3.746.900.

 

Tunjangan Jabatan Hakim Sesuai Golongan

Selain gaji pokok, hakim juga memperoleh tunjangan jabatan, yang besarannya bergantung pada posisi mereka dalam sistem peradilan. 

Sebagai contoh, hakim di tingkat banding yang menjabat sebagai ketua pengadilan akan menerima tunjangan sebesar Rp 40.200.000. 

Hakim pada tingkat pertama, seperti ketua pengadilan kelas IA khusus, akan mendapatkan tunjangan sekitar Rp 27.000.000.

 

Berikut rincian tunjangan jabatan hakim berdasarkan kelas pengadilan:

• Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp 27.000.000

• Ketua Pengadilan Kelas IA: Rp 23.400.000

• Ketua Pengadilan Kelas IB/Dilmil Tipe B: Rp 20.200.000

• Ketua Pengadilan Kelas II: Rp 17.500.000

• Wakil Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus: Rp 24.500.000

• Wakil Ketua Pengadilan Kelas IA: Rp 21.300.000

Kategori :