THR Hakim Dibayar Penuh 100 Persen, Cek Rincian Gaji dan Tunjangan Hakim Tahun 2025

Rabu 19 Mar 2025 - 17:20 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pada Senin, 17 Maret 2025, pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk para hakim yang bertugas di seluruh Indonesia. 

THR yang diterima para hakim ini adalah sebesar 100% dari gaji dan tunjangan bulanan mereka. Lantas, berapa besar gaji dan tunjangan yang diterima hakim pada 2025?

 

Penerimaan THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN dan Pihak Terkait

Selain ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, serta pensiunan, semuanya berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo.

Dalam penjelasannya, Presiden Prabowo menyebutkan bahwa sekitar 9,4 juta orang akan menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun ini. 

Pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja yang akan diberikan sebesar 100% bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sementara itu, untuk ASN daerah, pembayaran THR akan disesuaikan dengan kondisi fiskal di masing-masing daerah.

Presiden Prabowo juga mengungkapkan bahwa THR untuk aparatur negara akan disalurkan dua minggu sebelum Idul Fitri, tepatnya pada 17 Maret 2025.

Gaji ke-13, di sisi lain, akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan bantuan kepada masyarakat dalam menghadapi peningkatan kebutuhan dan mobilitas yang sering terjadi selama Ramadan dan libur Idul Fitri.

 

Rincian Gaji Hakim Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Gaji hakim ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, yang mengatur besaran hak keuangan dan fasilitas untuk hakim.

Gaji hakim bervariasi sesuai dengan golongan dan masa jabatan mereka. Misalnya, seorang hakim dengan golongan III A dan masa pengabdian 0 tahun akan menerima gaji pokok sekitar Rp 2.064.100 per bulan. 

Kategori :