Tunjangan Keluarga dan Uang Kemahalan
Hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan, yang nilainya ditentukan berdasarkan zona tempat mereka bertugas.
Misalnya, tunjangan uang kemahalan untuk hakim di Pulau Jawa adalah sebesar Rp 0, sementara untuk hakim yang ditempatkan di Papua, mereka akan mendapatkan tunjangan uang kemahalan sebesar Rp 2,4 juta.
Berikut adalah rincian tunjangan uang kemahalan berdasarkan zona:
• Zona 1 (Pulau Jawa): Rp 0
• Zona 2 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara) sebesar Rp 1,35 juta
• Zona 3 (Papua, Irian Barat, Maluku, dll.) sebesar Rp 2,4 juta
• Zona 4 (Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna) sebesar Rp 10 juta
Dengan pencairan THR sebesar 100% bagi hakim dan ASN lainnya, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan bantuan keuangan yang signifikan bagi masyarakat, terutama untuk mengelola pengeluaran selama bulan Ramadan dan libur Idul Fitri.
Gaji dan tunjangan yang diberikan kepada hakim pun mengikuti ketentuan yang diatur oleh PP Nomor 94 Tahun 2012, dengan penyesuaian yang adil berdasarkan golongan dan jabatan masing-masing hakim. (*)