Yuk Intip Gaji Hakim di Indonesia Ditengah Dugaan Suap Rp60 M Para 'Wakil Tuhan'

Profesi hakim kembali menjadi sorotan usai ramai dugaan suap Rp60 miliar kasus korupsi minyak goreng. Foto/iStock--
Radarlambar.bacakoran.co- Profesi hakim kembali mendapat perhatian publik setelah terungkap dugaan suap dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan keputusan vonis lepas di kasus tersebut. Salah satu tersangka yang ditangkap adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Tersangka lainnya meliputi pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri serta Panitera Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Selain itu, tiga hakim yang memberikan vonis lepas, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, juga turut terlibat dalam kasus ini.
Menurut pihak Kejagung, dugaan suap yang diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta mencapai angka Rp60 miliar. Uang tersebut diduga disalurkan melalui Wahyu Gunawan, Panitera Muda di PN Jakarta Utara.
Kasus ini berhubungan dengan perusahaan-perusahaan besar seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Meskipun suap kepada para hakim ini belum terbukti, muncul pertanyaan mengenai berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh hakim di Indonesia.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 94 Tahun 2012, terdapat aturan mengenai besaran gaji hakim di Indonesia. Peraturan ini juga mencakup tunjangan jabatan bagi hakim, yang nominalnya berkisar antara Rp12,7 juta hingga Rp56,5 juta, tergantung pada golongan dan masa kerja hakim tersebut.
Berikut rincian gaji hakim berdasarkan golongan dan masa kerja:
1. Untuk masa kerja 0 hingga 1 tahun, gaji hakim di golongan III A mulai dari Rp2.785.700, sedangkan golongan IV E mencapai Rp3.880.400.
2. Pada masa kerja 2 hingga 3 tahun, gaji hakim di golongan III A mulai Rp2.873.500, sementara golongan IV E mencapai Rp4.002.700.
3. Untuk masa kerja 4 hingga 5 tahun, gaji hakim di golongan III A mencapai Rp2.964.000, sedangkan golongan IV E sekitar Rp4.128.700.
4. Bagi hakim dengan masa kerja 6 hingga 7 tahun, gaji golongan III A sekitar Rp3.057.300, dan golongan IV E sekitar Rp4.258.700.
5. Gaji hakim dengan masa kerja 8 hingga 9 tahun di golongan III A dapat mencapai Rp3.153.600, sementara golongan IV E mencapai Rp4.392.900.
Bagi hakim dengan masa kerja lebih dari 10 tahun, gaji akan meningkat sesuai dengan golongan mereka, dengan gaji golongan IV E mencapai Rp6.373.200 untuk masa kerja 32 tahun. Besaran gaji ini tentu saja mencerminkan tingkat pengalaman dan jabatan yang dipegang oleh hakim di sistem peradilan Indonesia.(*)