BALIKBUKIT - Tahun ini Pemkab Lampung Barat menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) atau selama ini lebih dikenal dengan sebutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp200.000.000 (APBD murni 2024)
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ismet Inoni mengungkapkan, PAD dari retribusi PBG berpotensi sehingga tahun ini ditargetkan dari retribusi tersebut sebesar Rp200 juta.
“Kalau tahun lalu retribusi PBG ditarget Rp200 juta namun hingga akhir Desember telah terealisasi Rp202 juta lebih atau 101,29 persen. Jadi kita berharap tahun ini realisasinya juga bisa over target,” harapnya.
Sekadar diketahui, pemerintah menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.
Di Kabupaten Lampung Barat, untuk pelayanan PBG yaitu proses entry data dan berkasnya dilayani di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan untuk izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP). (*)