"Saya hanya ingin menegaskan bahwa saya tidak pernah memberikan instruksi atau mengintervensi proses struktural di Kementerian Perdagangan," tegas Tom.
Transparansi dalam Kebijakan Impor
Jaksa juga menghadirkan mantan Kasi Bidang Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Eko Aprilianto Sudrajat, sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Eko menyatakan bahwa kebijakan impor gula pada periode 2015-2016 dilakukan secara transparan.
"Setiap ada rapat koordinasi atau penerbitan izin impor, informasi tersebut selalu dipublikasikan di media. Bahkan, biasanya ada rilis resmi dari Kementerian Perdagangan," ungkap Eko.
Tom Lembong kemudian mempertanyakan apakah kebijakan impor gula ini juga diinformasikan kepada kementerian lain, presiden, dan lembaga terkait.
"Apakah kebijakan ini juga terbuka bagi kementerian lain dan instansi terkait, termasuk kepada menteri dan presiden?" tanya Tom.
"Iya, betul. Informasi ini memang selalu didokumentasikan secara tertulis," jawab Eko.
Dakwaan Jaksa terhadap Tom Lembong
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Tom Lembong telah menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait, yang diduga merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan penyampaian bukti-bukti oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim akan menilai apakah terdapat cukup bukti untuk membuktikan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus ini.(*)