BALIKBUKIT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, menerima penyerahan terdangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara tindak pidana bidang perpajakan dari penyidik kepolisian, dengan terdakwa atas nama Puguh Suseno, warga Dusun Mekarjaya Kecamatan Airhitam yang merugikan negara sebesar Rp1.150.610.439.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Ferdy Andrian, S.H, M.H., mewakili Kepala Kejari M. Zainur Rochman, S.H, M.H.,.mengatakan, uraian singkat perkara dan Pasal yang dilanggar diduga telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan oleh terdakwa Puguh Suseno.
Terdakwa diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut ke negara, dimana perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
”Waktu kejadian perkara (tempos) yaitu bulan Mei sampai dengan Agustus tahun 2019. Tempat Kejadian perkara (Locus Delichty) setidak-tidaknya di Alamat Puguh Suseno, Dusun Mekar Jaya RT 005 RW 003, Sumber Alam, Air Hitam, Lampung Barat, KPP Pratama Kotabumi, Jl. Ahmad Akuan No. 337, Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, dan/atau Tempat-tempat lainnya," ungkapnya.
Dijelaskan, kegiatan usaha Puguh Suseno adalah perdagangan kopi dimulai dengan membantu usaha orang tua tahun 2007 dan mulai usaha sendiri sekitar tahun 2016 sampai dengan saat ini.
”Wajib pajak Puguh Suseno NPWP 71.577.820.5-326.000 terdaftar di KPP Pratama Kotabumi tanggal 27 November 2014 sedangkan PKP tanggal 26 Oktober 2018," bebernya.
Menurut dia, kerugian yang terjadi akibat perbuatan terdakwa pada pendapatan negara sejumlah Rp1.150.610.439,- atau denda sebesar 4 kali jumlah pokok pajak yang belum disetor sehingga menjadi Rp4.602.441.756.
”Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/ Penahanan Lanjutan (BA-7), terhadap terdakwa untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Krui selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 11 Januari 2024 s/d 30 Januari 2024," imbuhnya. ()