Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik, Ini Dampaknya ke UMKM

Selasa 01 Apr 2025 - 09:12 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada kuartal II-2025, mencakup periode April hingga Juni. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing sektor usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil meskipun ada indikasi kenaikan tarif berdasarkan parameter ekonomi makro. Sejumlah faktor seperti kurs mata uang, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA) semestinya memicu kenaikan tarif. Namun, pemerintah memilih menahan kenaikan guna memastikan kestabilan ekonomi masyarakat di tengah kondisi pemulihan.

Pemerintah mempertimbangkan bahwa kenaikan tarif listrik dapat berimbas pada sektor industri dan bisnis yang bergantung pada pasokan listrik dalam operasionalnya. Oleh karena itu, keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk terus berkembang tanpa tekanan tambahan dari sisi biaya energi.

Dalam kebijakan ini, tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi tetap mengacu pada besaran yang berlaku pada kuartal pertama tahun 2025. Golongan rumah tangga kecil dengan daya 900 VA tetap dikenakan tarif sebesar Rp1.352,00 per kWh, sedangkan untuk pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA, tarifnya tetap di angka Rp1.444,70 per kWh. Golongan rumah tangga menengah dan besar dengan daya di atas 3.500 VA tetap membayar Rp1.699,53 per kWh.

Selain itu, untuk sektor bisnis dan industri, pelanggan dengan daya di atas 200 kVA tetap membayar tarif Rp1.114,74 per kWh, sementara industri skala besar dengan daya lebih dari 30.000 kVA tetap dikenakan tarif Rp996,74 per kWh. Kantor pemerintahan dan layanan khusus juga tidak mengalami perubahan tarif dalam periode ini.

Sementara itu, bagi pelanggan yang menerima subsidi, pemerintah tetap menjamin bahwa tarif listrik tidak akan mengalami perubahan. Subsidi ini ditujukan bagi pelanggan dari kategori sosial, rumah tangga miskin, serta sektor UMKM agar biaya listrik mereka tetap terjangkau.

Kebijakan penahanan tarif listrik ini memiliki dampak positif dalam jangka pendek, terutama bagi sektor ekonomi yang masih dalam proses pemulihan. Namun, dalam jangka panjang, keputusan ini memunculkan tantangan bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara stabilitas fiskal dan keberlanjutan sektor energi. Dengan tetap mempertahankan tarif tanpa kenaikan, pemerintah harus memastikan bahwa subsidi yang diberikan tidak membebani keuangan negara secara berlebihan.

Selain itu, kebijakan ini juga dapat berdampak pada investasi di sektor ketenagalistrikan. Jika tarif listrik terus ditahan sementara biaya produksi meningkat, maka risiko terhadap kelangsungan penyediaan energi listrik dalam jangka panjang harus diperhitungkan secara matang.

Meski demikian, pemerintah optimistis bahwa dengan menahan tarif listrik pada kuartal II-2025, daya beli masyarakat dapat terjaga, sektor usaha tetap berkembang, dan pertumbuhan ekonomi tetap stabil di tengah tantangan ekonomi global yang tidak menentu.(*)

Kategori :