BALIKBUKIT - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Lampung Barat menganggarkan dana bantuan keuangan partai politik (Parpol) sebesar Rp447.502.847.
Kepala Bakesbangpol Burlianto Eka Putra, S.H mengungkapkan, untuk dana bantuan keuangan Parpol pada APBD murni 2024 dianggarkan hanya untuk delapan bulan sebesar Rp447.502.847. “Masa keanggotaan DPRD Lampung Barat hasil pemilu 2019 adalah tanggal 18 Agustus 2024 jadi pada APBD murni 2024 untuk bantuan keuangan Parpol dianggarkan hanya untuk delapan bulan, sedangkan untuk empat bulan yaitu September-Desember akan diajukan untuk dianggarkan pada APBD Perubahan 2024 dan nanti disesuaikan dengan hasil pemilu 2024,” tegas Burlianto, Kamis 18 Januari 2024.
Dijelaskannya, dana bantuan keuangan Parpol sebesar Rp447.502.847 itu untuk 10 Parpol hasil pemilu 2019 rinciannya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp24.403.635, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Rp68.937.873, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rp137.510.217, Partai Golongan Karya (Golkar) Rp52.226.226, Partai Nasdem Rp21.844.073, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp25.430.652.
Kemudian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp24.941.089, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp16.857.984, Partai Demokrat Rp63.829.393, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Rp11.512.705.
Lebih jauh dia mengatakan, dasar dianggarkannya dana bantuan keuangan Parpol sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 menyatakan bahwa Partai Politik berhak memperoleh bantuan keuangan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. “Kalau untuk dana bantuan keuangan Parpol tahun 2023 lalu telah terserap 100 persen, sementara untuk tahun ini belum ada penyerapan karena masih awal tahun,” pungkas dia. (*)