BALIKBUKIT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat, mencatat sebanyak 380 buah Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Politik (Parpol) dan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang melanggar dan dilakukan pencopotan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan), yang dilaksanakan pada Rabu 17 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, S.Sos, MM., mengungkapkan, sebelum penertiban dilakukan pihaknya sudah melakukan pencegahan berupa imbauan tertulis maupun disosial media untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran kampanye, diantaranya terkait larangan pemasangan APK di jalur hijau.
"Bawaslu telah mengimbau tim kampanye Parpol untuk mentaati aturan kampanye termasuk tempat-tempat yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye pada tanggal 30 November 2023 lalu," ungkapnya.
"Namun setelah kami invetarisir masih banyak parpol dan calon perseorangan yang melanggar. Tanggal 9 Januari 2024 kami mengimbau parpol dan calon perseorangan tersebut untuk dapat melakukan penertiban mandiri," sambungnya.
Ia melanjutkan, Bawaslu Lampung Barat telah memberikan rentang waktu selama satu pekan untuk para calon melakukan penertiban.
"Namun beberapa calon masih tidak menertibkan alat peraga dimakud. Oleh karena itu Bawaslu bersama dengan Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan melakukan penertiban langsung," kata dia.
Ia menegaskan, penertiban ini dilakukan terhadap setiap APK yang dipasang disepanjang jalur hijau Lampung Barat. Selain melanggar aturan, APK yang dipasang ini banyak yang membahayakan pengendara.
"Penertiban dimulai dari Taman Kota Liwa hingga Makodim 0422/LB, kemudian dilanjutkan menuju kawasan sekuting terpadu. Dalam penertiban ini Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mencatat 380 APK dari berbagai partai dan calon DPD," pungkas Koordinator Divisi SDMO, Diklat dan Datin Bawaslu Lampung Barat ini.
Sebelumnya, Kabid Penegakan Perda pada Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan Lampung Barat Tamrin, SE., mengatakan, pihaknya bersama dengan Bawaslu melakukan pencopotan di seluruh jalur hijau.
Dijelaskan, dari hasil operasi yang dilakukan dengan mengerahkan personel dari Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan serta petugas dari Bawaslu Lampung Barat tersebut didapatkan sebanyak 253 APK milik Parpol/Caleg, kemudian ada 127 milik calon DPD, dua buah banner Manasik Haji, delapan Banner mikik Alfamart dan dua Banner milik KPU.
"Jumlah itu milik 12 Parpol, 10 Calon DPD, kemudian banner sosialisasi dan promosi bertulis Manasik Haji, Alfamart dan KPU," ungkap Tamrin.
APK dan Banner tersebut, kata dia, saat ini diamankan di kantor Satpol-PP, Damkar dan Penyelamatan setempat. Bagi pemilik yang ingin mengambil dan ingin kembali memasang dipersilahkan untuk mengambil.
"Namun dengan catatan, pemasangan diluar jalur hijau, ketika dipasang di jalur hijau tentu akan kami tindak kembali berupa pencopotan," tutupnya. (*)