Permohonan SKCK Usai Lebaran Meningkat

Rabu 09 Apr 2025 - 19:03 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Mujitahidin

PESISIR TENGAH - Dua hari masuk kerja pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, tepatnya Selasa dan Rabu, 8-9 April 2025, Polres Pesisir Barat (Pesbar) mencatat lonjakan dibandingkan dengah hari-hari biasanya dalam permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari masyarakat.

Kasi Humas Polres Pesbar, Iptu Kasiyono, S.E., M.H., mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menyampaikan, hingga Rabu, tercatat sekitar 120 warga lebih telah mengajukan permohonan pembuatan SKCK untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan maupun kepentingan administratif lainnya. Pembuatan SKCK merupakan salah satu layanan prioritas di lingkungan Polres, mengingat tingginya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen tersebut.

“Tren pengajuan SKCK kerap meningkat usai momen lebaran, terlebih karena banyak remaja lulusan sekolah dan pencari kerja yang membutuhkan dokumen ini sebagai salah satu syarat administrative,” katanya.

Dikatakannya, Polres Pesbar akan terus memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengurusan SKCK. Bagi masyarakat yang ingin mengurusnya, silakan datang langsung ke Polres. Pemohon SKCK wajib melengkapi sejumlah persyaratan. Untuk permohonan SKCK baru, dokumen yang harus disertakan meliputi fotocopy KTP elektronik (e-KTP) yang berdomisili di Pesbar, fotocopy Kartu Keluarga, pas foto ukuran 3x4 sebanyak dua lembar dan 4x6 sebanyak empat lembar dengan latar belakang merah, fotokopi akta kelahiran atau ijazah, serta surat pengantar dari Pekon atau Peratin/Lurah.

“Selain itu, pemohon juga harus membuat rumus sidik jari dan, jika diperlukan, melampirkan surat rekomendasi catatan kriminal dari Satreskrim Polres Pesbar,” jelasnya.

Sementara itu, lanjutnya, untuk permohonan perpanjangan SKCK, persyaratan pada dasarnya serupa dengan permohonan baru. Namun, pemohon juga wajib membawa SKCK lama sebagai dokumen pendukung tambahan. Semua permohonan dilakukan secara langsung oleh pemohon, tanpa perwakilan, dan melibatkan pengisian daftar pertanyaan yang telah disediakan oleh petugas. Seluruh ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yang menjadi dasar hukum dalam proses pelayanan ini.

“Meningkatnya permohonan pasca libur lebaran, Polres Pesbar memastikan kesiapan penuh dalam memberikan pelayanan yang cepat, akurat, dan ramah terhadap masyarakat yang membutuhkan dokumen penting ini,” pungkasnya. *

Kategori :