KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Hari Raya Idulfitri 1446 H

Jumat 11 Apr 2025 - 15:04 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya 561 laporan gratifikasi yang diterima hingga 10 April 2025, terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Laporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor dari 106 instansi pemerintah maupun lembaga negara, mencerminkan tingkat kesadaran dan kepatuhan aparatur negara terhadap pelaporan gratifikasi yang terus meningkat.

Dari keseluruhan laporan yang masuk, jumlah objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai 605 item dengan total nilai mencapai Rp341 juta. KPK mengklasifikasikan bahwa sebanyak 520 laporan merupakan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya merupakan penolakan gratifikasi oleh para penerima.

Objek gratifikasi yang paling banyak dilaporkan mencakup 397 item senilai Rp211 juta berupa karangan bunga, makanan, minuman, serta bentuk sajian lainnya. Selain itu, terdapat 182 objek lain yang terdiri dari tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga kemudahan lainnya yang ditaksir senilai Rp112 juta.

Pelaporan juga mencakup 16 objek gratifikasi berbentuk cenderamata atau plakat senilai Rp7 juta, serta sembilan objek berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya dengan total nilai mencapai Rp9,9 juta. Terdapat pula satu laporan lainnya yang mencatat objek gratifikasi senilai Rp100 ribu.

Seluruh data tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh KPK untuk menentukan status hukum setiap objek gratifikasi. Penentuan status ini akan memutuskan apakah objek yang dilaporkan termasuk kategori wajib dilaporkan dan diserahkan kepada negara, atau dapat dikembalikan kepada pelapor karena tidak tergolong gratifikasi yang dilarang.

KPK menyampaikan apresiasi terhadap komitmen para aparatur sipil negara yang telah secara proaktif melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari pencegahan praktik korupsi sejak dini dan mendorong terciptanya budaya integritas di lingkungan kerja pemerintah.

Pelaporan gratifikasi masih dibuka hingga 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan dilakukan. Oleh karena itu, KPK tetap mengimbau agar seluruh penyelenggara negara maupun pegawai negeri menolak segala bentuk pemberian yang berpotensi sebagai gratifikasi. Namun, jika pemberian tersebut sudah diterima, maka pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang tersedia di setiap instansi.(*)

Kategori :