
Radarlambar.Bacakoran.co – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp 60 miliar yang berkaitan dengan putusan lepas (ontslag) terkait perkara mega korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Dugaan suap ini mencuat setelah penyidik menemukan bahwa dana puluhan miliar rupiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan terhadap tiga korporasi besar yang tengah terseret kasus ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
“Fakta dan alat bukti menunjukkan bahwa tersangka MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) menyerahkan suap kepada MAN (Muhammad Arif Nuryanta), dengan nilai mencapai sekitar Rp 60 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Jumat 12 April 2025 kemarin.
Kekayaan Tak Seimbang dengan Nilai Suap
Menariknya, berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024, kekayaan Muhammad Arif Nuryanta hanya tercatat sebesar Rp 3,1 miliar. Jumlah tersebut jauh di bawah nilai dugaan suap yang diterimanya.
Berikut rincian kekayaannya:
Tanah dan bangunan (4 bidang): Rp 1,23 miliar
Kendaraan berupa Satu Unit mobil dan Satu Unit Sepeda motor dengan nilai Rp 154 juta
Surat berharga: Rp 1,1 miliar
Harta bergerak lainnya: Rp 91 juta
Kas dan setara kas: Rp 515,8 juta
Utang: Nihil
Ditahan Bersama Tiga Tersangka Lain
Dalam kasus ini, selain Muhammad Arif, penyidik juga menahan tiga tersangka lainnya, yakni Marcella Santoso, Ariyanto, dan Willy Gunawan. Kini, keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan milik Kejaksaan Agung dan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).