DD Tahap I, DPMP Lampung Barat Imbau Pekon Ajukan Usulan

Selasa 15 Apr 2025 - 19:41 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat mengimbau kepada pekon yang belum mengajukan usulan untuk pencairan Dana Desa (DD) Eamark dan Non Eamark Tahap I tahun 2025 agar segera mengajukan.

“Sejauh ini sudah ada 11 pekon yang telah kita rekomendasikan ke BKAD dan anggarannya sudah cair. ” ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Bulki, S.Pd, Selasa (15/4/2025).

Terkait percepatan pencairan Dana Desa (DD) Eamark dan Non Eamark tahap I untuk pekon reguler dan mandiri tahun anggaran 2025. Fauzan mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dengan Nomor:141/234/III.12/2025 kepada camat se-Kabupaten Lampung Barat. 

Surat tersebut berisikan agar camat segera memerintahkan kepada perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan Desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD Earmark tahap II untuk pekon mandiri dan pekon reguler tahun anggaran 2024 di Dinas PMD setiap jam kerja. Kemudian, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing masing untuk mengajukan usulan pencairan DD Non Eamark tahap I tahun anggaran 2025. 

Lanjut dia, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, fotocpoy peraturan peratin tentang penerapan KPM BLT tahun 2025, serta Foto Copy Peraturan Pekon tentang APBDPekon tahun anggaran 2025 via Siskeudes, serta RAB tahun anggaran 2025 yang bersumber dari DD Non Eamark tahap I untuk reguler dan mandiri.

Lalu, RAB tahun anggaran 2025 yang bersumber dari DD Earmark tahap I untuk reguler dan mandiri, serta laporan realisasi DD Earmark tahap II dan 100% tahun anggaran 2024.

“Semakin cepat diajukan maka semakin cepat pula dananya cair. Jadi bagi pekon yang belum mengajukan agar segera mengajukan usulan ke Dinas PMD supaya dilakukan verifikasi dan jika lengkap maka akan direkomendasikan ke BKAD untuk diproses ke KPPN,” pungkas dia.*

 

Kategori :