Bahkan, KPK juga sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus itu yang terdiri dari unsur legislatif, eksekutif dan swasta, yaitu:
1.Ferlan Juliansyah – Anggota Komisi III DPRD OKU
2.M. Fahrudin – Ketua Komisi III DPRD OKU
3.Umi Hartati – Ketua Komisi II DPRD OKU
4.Nopriansyah – Kepala Dinas PUPR OKU
5.M. Fauzi alias Pablo – Kontraktor
6.Ahmad Sugeng Santoso – Rekanan proyek
KPK mengungkap, menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, tiga anggota DPRD mendesak Kepala Dinas PUPR OKU untuk segera membayar fee atas proyek-proyek yang bersumber dari dana pokir DPRD.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Minggu 16 Maret 2025 lalu membenarkan tiga anggota DPRD Oku yaitu FJ, MFR dan UH mendatangi Kepala Dinas NOP untuk menagih komitmen pembayaran fee proyek menjelang Lebaran idul fitri 1446 H yang lalu.
Diduga, pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima dana sebesar Rp2,2 miliar dari Fauzi dan sebelumnya Rp1,5 miliar dari Ahmad. Dana itu disinyalir akan didistribusikan kepada beberapa legislator sebagai bagian dari pembagian jatah proyek.
KPK melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025 lalu terhadap anggota DPRD Oku dan sejumlah pihak lainnya. Bahkan dari hasil OTT itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar serta satu unit mobil Toyota Fortuner sebagai barang bukti.(*)