BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat hingga Senin (30/10) telah menerima usulan pencairan dana desa (DD) tahap III dari 18 pekon yang tersebar di tujuh kecamatan.
”Sejauh ini kita sudah menerima usulan dari 18 pekon untuk pencairan dana desa tahap III, rinciannya 16 pekon akan direkomendasikan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan dua pekon masih dalam proses verifikasi,” ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhuddin, Senin (30/10).
Dijelaskannya, sebanyak 16 pekon yang akan direkomendasikan ke BPKD yaitu Pekon Padangcahya, Pekon Padangdalom dan Pekon Sukarame Kecamatan Balikbukit, Pekon Atarkuwau, Pekon Atarbawang.
Pekon Kubuliku Jaya dan Pekon Sumberrejo Kecamatan Batuketulis, Pekon Pahayujaya, Pekon Batuapi, Pekon Sidodadi, Pekon Sukajaya dan Pekon Sukamulya Kecamatan Pagardewa, Pekon Fajaragung Kecamatan Belalau, Pekon Tugumulya dan Pekon Cipta Mulya Kecamatan Kebun Tebu serta Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumberjaya.
Sedangkan dua pekon yang masih dalam proses verifikasi yaitu Pekon Wayempulau Ulu Kecamatan Balikbukit dan Pekon Hanakau Kecamatan Sukau
Terkait pencairan DD tahap III serta tambahan DD, lanjut Fauzan, pihaknya mengingatkan 15 camat di Kabupaten Lampung Barat untuk memerintahkan peratin di wilayah kerjanya masing-masing untuk segera menyampaikan usulan pencairan DD tahap III tahun 2023 dan tambahan DD kepada DPMP.
”Para camat agar mengimbau peratin supaya secepatnya mengajukan usulan pencairan DD tahap III dan tambahan DD,” akunya.
Dalam rangka percepatan penyerapan DD tahap III untuk Pekon Reguler, kata Fauzan, pihaknya telah mengirimkan surat nomor 414/142/III.13/2023 itu, para camat agar memerintahkan perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk Pekon Reguler tahun anggaran 2023 dan laporan stunting tahun anggaran 2022 tempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon setiap jam kerja.
Selain itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing-masing untuk mengajukan usulan pencairan DD tahap II 20 % untuk Pekon Reguler dan usulan Tambahan Dana Desa tahun anggaran 2023.
Masih kata Fauzan, adapun persyaratan untuk mengajukan pencairan DD tahap III yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000, rencana anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap III untuk Pekon Reguler 20 persen.
Kemudian, laporan realisasi DD tahap II 40% untuk reguler 2023, laporan realisasi fisik/pembangunan tahap II 2023 yang sudah di verifikator oleh TPPD (Tenaga Pendamping Desa Profesional), serta laporan stunting tahun 2022 untuk Pekon Reguler serta tanda bukti setor pajak sampai dengan tahun 2023.
”Unsulan pencairan tersebut disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon paling lambat 10 November mendatang. Semakin cepat pekon mengusulkan maka semakin cepat pula dananya cair,” tutupnya. (lusiana)