BELALAU - Ungkapan rasa kecewa dan sakit hati sulit dibendung oleh suami W, alias wanita yang sebelumnya digerebek oleh warga saat tengah berduaan hingga larut malam dengan oknum anggota DPRD berinisial S di rumah sang wanita di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat beberapa waktu lalu.
Suami W yang saat kejadian sedang bekerja diluar daerah itu menegaskan akan tetap membela hak dan harga diri keluarga, sehingga dirinya menuntut agar kedua terlapor dapat di proses secara hukum dan dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian diungkapkan A, sosok suami si wanita yang akhirnya angkat bicara untuk menepis adanya isu yang beredar di masyarakat bahwa skandal perselingkuhan tersebut telah menempuh jalur perdamaian.
“Intinya saya tidak akan mundur selangkah pun, karena ini menyangkut harga diri saya dan keluarga besar. Jadi soal adanya kabar perdamaian antara saya dan pihak terlapor itu tidak benar. Justru saya ingin keduanya di proses secara hukum,” ungkap A dalam keterangannya kepada Selasa 23 Januari 2024.
Terkait proses yang saat ini sedang bergulir di Kepolisian, dirinya mengaku telah beberapa kali menjalani proses pemeriksaan sebagai pelapor dengan memberikan sejumlah keterangan.
“Ya saya sudah beberapa kali dimintai keterangan, termasuk kesaksian dari anak-anak juga sudah, dari informasi yang terima dari pihak kepolisian saat ini kasus ini sudah naik tahap penyidikan, dan terakhir ada sample pakaian dalam yang dikirim ke laboratorium forensik untuk dicek,” bebernya.
Selanjutnya sebagai pelapor dirinya berharap agar aparat kepolisian dapat menjalankan fungsinya dengan baik, agar kedua terlapor dijatuhi sanksi atas apa yang diperbuat.
“Apapun keputusan akhirnya, itulah sanksi yang harus dijalani. Harapan kami itu bisa memberikan rasa keadilan kepada saya dan keluarga saya atas apa yang sudah mereka lakukan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Anggota DPRD Lampung Barat berinisial S, digerebek warga saat sedang berduaan dirumah seorang wanita berinisial W yang telah bersuami.
Keduanya digerebek di rumah sang wanita di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat dini hari Rabu, 3 Januari 2024 sekitar pukul 02:00 WIB
Pengerebekan itu dilakukan warga yang curiga adanya seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu ke arah rumah W, terlebih diketahui suami dari W sedang tidak ada dirumah karena bekerja di luar daerah.
Usai digerebek, keduanya langsung diamankan ke Mapolres Sekincau dan kemudian kasus itu Dilimpahkan ke Polres Lambar atas laporan sang suami. Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, akhirnya kedua terlapor telah dipulangkan pada Kamis 4 Januari 2024. Pemulangan kedua berkaitan dengan ancaman pidana yang apabila terbukti hanya maksimal 9 bulan, seperti yang diatur pada Pasal 284 KUHP tentang perzinaan. Sehingga dengan ancaman pidana yang hanya 9 bulan maka kedua terlapor tidak dapat dilakukan penahanan. (*)