Kejaksaan Agung Serahkan Bukti Pemufakatan Jahat Terkait Kasus Penyidikan ke Dewan Pers

Kamis 24 Apr 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan untuk menyerahkan sejumlah pemberitaan yang terkait dengan kasus pemufakatan jahat yang melibatkan tiga tersangka—Marsella Santoso, Junaidi Saibih, dan Tian Bahtiar—kepada Dewan Pers. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi bahwa para tersangka mencoba mempengaruhi opini publik terkait penyidikan impor timah, gula, dan minyak sawit mentah (CPO) dengan memperalat media.

Meskipun pihak Kejagung belum merinci jumlah pasti pemberitaan yang menjadi bukti, mereka memastikan bahwa semua bukti tersebut akan diserahkan kepada Dewan Pers untuk dianalisis lebih lanjut. Kejagung berpendapat bahwa bukti-bukti tersebut penting untuk menggambarkan bagaimana media digunakan oleh tersangka untuk mencapai tujuan mereka dalam mengubah persepsi masyarakat terhadap kasus ini.

Dalam penyidikan yang dilakukan, diketahui bahwa Tian Bahtiar, yang menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JakTV, bersama dengan Junaidi Saibih dan Marsella Santoso, diduga terlibat dalam pemufakatan jahat. Mereka menggunakan media untuk menciptakan opini publik yang negatif terhadap Kejaksaan Agung dan pihak terkait dalam penyidikan kasus tersebut. Tindakan ini tidak hanya melibatkan media massa, tetapi juga diiringi dengan pembiayaan tertentu untuk mendukung tujuan tersebut.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa langkah untuk menyerahkan bukti pemberitaan kepada Dewan Pers tidak bermaksud untuk mengabaikan kewenangan Dewan Pers. Justru, Kejagung telah melakukan koordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya, pada 22 April 2025, pihak Kejagung dan Dewan Pers mengadakan pertemuan untuk membahas isu ini dan mencari solusi yang tepat.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyerahan bukti pemberitaan kepada Dewan Pers menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap lebih lanjut peran media dalam skema pemufakatan jahat ini.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung berharap dapat menjaga integritas media di Indonesia serta memastikan bahwa jurnalisme tetap dilakukan dengan prinsip etika yang tinggi. Hal ini juga bertujuan agar media tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang dapat merugikan masyarakat dan merusak kredibilitas pers itu sendiri. (*)

Kategori :