Cegah Sisi Gelap AI, Pemerintah Rancang Tata Kelola Berbasis Etika

Jumat 25 Apr 2025 - 20:35 WIB
Reporter : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah tengah mempersiapkan regulasi baru untuk mengatur tata kelola kecerdasan buatan (AI) dalam negeri. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang membentuk ekosistem AI nasional yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa kerangka pengelolaan AI dirancang berdasarkan tiga pilar utama, yaitu kebijakan (policy), sumber daya manusia (people), dan teknologi (platform). Ketiga pilar ini dirancang untuk saling melengkapi dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi yang pesat.

Pada aspek kebijakan, pemerintah berupaya menutup kesenjangan regulasi tanpa menghalangi laju inovasi. Model kebijakan yang disiapkan mencakup pendekatan horizontal dan vertikal. 

Pendekatan horizontal mengatur prinsip etika AI secara lintas sektor, sementara pendekatan vertikal menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan masing-masing sektor seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan industri pertambangan.

Sementara itu, dalam pembangunan sumber daya manusia digital, pemerintah menyadari adanya kekurangan signifikan dalam ketersediaan talenta digital. Kebutuhan akan tenaga ahli teknologi informasi diperkirakan mencapai jutaan orang setiap tahunnya. Untuk mengatasi hal ini, kolaborasi lintas sektor dengan dunia usaha, akademisi, dan komunitas teknologi terus diperkuat.

Pilar ketiga, yaitu platform, difokuskan pada pengembangan teknologi terbuka dan sistem kolaboratif. Pemerintah mendorong semua pemangku kepentingan untuk terlibat dalam pengembangan teknologi AI yang bertanggung jawab dan transparan. Inisiatif sebelumnya, seperti penerbitan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika tentang etika pengembangan AI, menjadi langkah awal dalam membangun budaya penggunaan AI yang beretika.

Meskipun surat edaran tersebut belum bersifat mengikat secara hukum, sejumlah pelaku industri telah secara sukarela mulai menerapkannya dalam kegiatan bisnis mereka. Pemerintah kini tengah berdiskusi intensif dengan berbagai pihak untuk menyusun peta jalan AI nasional yang lebih komprehensif. Regulasi yang sedang digodok dipertimbangkan untuk berbentuk Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri, tergantung pada kompleksitas dan urgensi masing-masing sektor.

Upaya ini menegaskan komitmen negara dalam menghindari risiko penyalahgunaan teknologi AI, serta memastikan pemanfaatannya dilakukan secara etis, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.(*/edi)

Kategori :