Masih Sering Terjadi, Pernikahan Dini Harus Dicegah

Jumat 26 Jan 2024 - 17:45 WIB
Reporter : Yayan
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat hingga 2023 lalu, terdapat 52 kasus pernikahan dini yang terjadi di Kabupaten setempat. Kondisi itu harus dicegah bersama, sehingga kasus pernikahan dini tidak lagi terjadi.

Kepala DP3AKB Kabupaten Pesbar, dr.Budi Wiyono, S.H, M.H., mengatakan, kasus pernikahan dini atau dibawah usia 19 tahun itu hingga kini  masih rentan terjadi di negeri para sai batin dan para ulama itu. Untuk itu, Pemkab setempat akan terus memberikan imbauan ke semua lapisan masyarakat agar penikahan dini benar-benar dapat dicegah secara maksimal.

“Hingga 2023 tercatat ada 52 kasus pernikahan dini di Kabupaten Pesbar. Karena itu kita mengimbau semua masyarakat dan pihak terkait lainnya, baik Instansi terkait, KUA, Camat, Peratin, maupun pihak terkait lainnya untuk dapat bersama-sama melakukan pencegahan,” katanya.

Dijelaskannya, semua pihak termasuk masyarakat luas yang ada di Pesbar khususnya diharapkan dapat memahami bahwa pernikahan dini bagi pasangan pengantin di Pesbar  itu akan banyak faktor atau dampaknya antara lain salah satu faktor penyebab terjadinya stunting, berisiko terjadi kekerasan terhadap wanita dan anak, baik kekekerasan fisik, psikis, seksual, maupun kekerasan ekonomi melalui ekaploitasi anak.

“Selain itu, akan menjadi faktor terjadinya eksploitasi anak, kenakalan anak-anak, hingga faktor terjadinya anak putus sekolah, dan sebagainya,” jelasnya.

Sehingga, masih kata Budi Wiyono, untuk mencegah terjadinya hal tersebut tentu harus dilakukan berbagai upaya seperti melakukan imbauan ataupun sosialisasi pencegahan pernikahan dini di sekolah, adanya kerjasama atau penandatanganan Mou antara DP3AKB dengan Kementrian Agama (Kemenag) di Kabupaten Pesbar.

“Termasuk kegiatan parenting untuk remaja oleh TP-PKK di Pekon, Kecamatan , lembaga organisasi wanita, dan lainnya, serta ada pembuatan Peraturan Daerah (Perda) yang salah satu Pasalnya mengatur tentang pencegahan pernikahan dini. Kedepan kita berharap persoalan pernikahan dini di Kabupaten Pesbar ini bisa dicegah secara maksimal,” pungkasnya.(*)

Kategori :