DUA TERSANGKA DIAMANKAN
Radarlambar.bacakoran.co - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap praktik ilegal pencampuran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan minyak mentah di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Lampung Tengah. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kualitas BBM yang diduga tidak sesuai standar.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya manipulasi dalam distribusi BBM dari Depot Pertamina Panjang menuju SPBU. Pemeriksaan di salah satu SPBU di Jalan Proklamator, Lampung Tengah, menunjukkan bahwa BBM Pertalite yang dibongkar sebanyak 8.000 liter tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen resmi. Uji densitas dan temperatur menguatkan dugaan terjadinya pencampuran bahan bakar.
Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong rapi. Setelah memuat BBM dari depo resmi, kendaraan tangki dihentikan di lokasi sepi di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Bandarlampung. Di tempat itulah Pertalite asli dikurangi hingga 6.000 liter dan digantikan dengan cairan lain berwarna putih bening yang menyerupai BBM, diduga minyak mentah atau oplosan.
Dua orang tersangka, masing-masing berinisial A dan MI yang berperan sebagai sopir dan kenek truk tangki, diamankan dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya telah menjalankan praktik tersebut selama enam bulan terakhir dengan frekuensi 1 hingga 2 kali per minggu.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara maksimal enam tahun serta denda mencapai Rp60 miliar.
Polda Lampung menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan migas yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), dan para tersangka bersama barang bukti segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. *