Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun dan Uang Asing dari Kasus Duta Palma

Sabtu 10 May 2025 - 21:05 WIB
Reporter : Rinto Arius

Radarlambar.bacakoran.co – Skandal besar yang melibatkan PT Duta Palma Group kembali mencuri perhatian publik setelah Kejaksaan Agung mengumumkan penyitaan aset dalam jumlah fantastis. 

Dalam perkembangan terbaru, lembaga penegak hukum tersebut berhasil menyita uang senilai lebih dari Rp 6,8 triliun yang diduga berasal dari praktik korupsi dan pencucian uang. Tidak hanya dalam bentuk rupiah, penyitaan juga mencakup mata uang asing dari berbagai negara.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dana yang berhasil disita terdiri dari lebih dari 13 juta dolar Amerika Serikat, sekitar 12,8 juta dolar Singapura, serta ribuan mata uang dari negara lain, termasuk dolar Australia, yuan Tiongkok, yen Jepang, won Korea Selatan, dan ringgit Malaysia. Seluruh aset ini langsung ditransfer ke rekening penitipan khusus milik negara yang dikelola oleh Bank Persepsi, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam tidak hanya menindak tegas pelaku kejahatan korupsi, tetapi juga dalam mengupayakan pemulihan kerugian negara yang sangat besar akibat kasus ini.

PT Duta Palma Group dan sejumlah perusahaan afiliasinya diketahui terlibat dalam penyalahgunaan izin usaha di sektor perkebunan kelapa sawit. Beberapa entitas yang turut diselidiki dalam kasus ini antara lain PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, serta PT Darmex Plantations.

Puncaknya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 16 tahun penjara terhadap Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melalui penyerobotan lahan secara ilegal di Kabupaten Indragiri Hulu. Kasus ini mencuat karena dampaknya yang luar biasa terhadap keuangan dan perekonomian negara.

Awalnya, kerugian akibat perkara ini diperkirakan mencapai Rp 78 triliun. Namun, setelah melalui audit bersama antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), para ahli lingkungan, dan akademisi dari Universitas Gadjah Mada, angka kerugian yang ditimbulkan melonjak drastis. Total kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 4,9 triliun, sementara dampaknya terhadap perekonomian nasional diperkirakan mencapai Rp 99,2 triliun. Jika digabungkan, nilai total kerugian yang ditimbulkan dari kasus ini menembus Rp 104 triliun.

Kasus Duta Palma bukan hanya mencerminkan kerusakan sistemik dalam pengelolaan sumber daya alam, tetapi juga memperlihatkan bagaimana praktik korupsi dapat berlangsung dalam skala masif jika tak diimbangi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang kuat. (*/rinto)

Kategori :