Ombudsman Minta Disdikbud Perkuat Sosialisasi SPMB 2025

Sabtu 17 May 2025 - 19:43 WIB
Reporter : Nopriadi

o Dikhususkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas

o Kuota: minimal 30%

 25% untuk keluarga tidak mampu

 5% untuk disabilitas

3. Jalur Prestasi

o Untuk siswa berprestasi di bidang akademik atau non-akademik

o Kuota: paling sedikit 35%

o Sekolah unggul menggunakan seleksi khusus:

 Tes kemampuan akademik

 Nilai rapor semester 1–5

 Sertifikat/piagam prestasi

4. Jalur Mutasi

o Bagi siswa yang berpindah karena tugas orang tua/wali atau anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar

o Kuota: minimal 5%

 3% untuk mutasi tugas

 2% untuk anak guru

Kategori :