Radarlambar.bacakoran.co -Tujuh negara Eropa menyatakan sikap tegas terhadap krisis kemanusiaan yang terjadi di Jalur Gaza. Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Jumat, 16 Mei 2025, Islandia, Irlandia, Luksemburg, Spanyol, Slovenia, Malta, dan Norwegia mengungkapkan keprihatinan mendalam atas penderitaan rakyat Palestina yang terus berlangsung akibat agresi militer Israel.
Mereka mengecam keras blokade yang terus diberlakukan oleh Israel, yang telah menghambat masuknya bantuan kemanusiaan ke wilayah tersebut. Negara-negara tersebut memperingatkan bahwa jika kondisi ini tidak segera diakhiri, korban jiwa diperkirakan akan terus bertambah, tidak hanya karena serangan militer, tetapi juga akibat kelaparan dan penyakit yang menyebar akibat terbatasnya akses pangan, air bersih, serta layanan kesehatan.
Seruan pun disampaikan kepada pemerintah Israel agar segera mengakhiri operasi militer di Gaza dan membuka akses penuh bagi bantuan kemanusiaan ke seluruh wilayah yang terdampak, sesuai prinsip dasar hukum kemanusiaan internasional. Selain itu, mereka juga mengkritik tindakan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, termasuk kekerasan oleh pemukim ilegal, pembangunan permukiman baru, serta operasi militer yang semakin intensif.
Dalam pernyataan itu, ketujuh negara menyampaikan bahwa segala bentuk pengusiran penduduk Palestina, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum internasional. Mereka menekankan bahwa perubahan demografis yang disengaja di wilayah Palestina harus dihentikan dan masyarakat internasional memiliki tanggung jawab untuk mencegah kehancuran lebih lanjut.
Sementara itu, kelompok Hamas melaporkan bahwa ratusan warga Palestina kembali menjadi korban akibat kebijakan militer Israel yang mereka sebut sebagai “bumi hangus.” Serangan udara dan darat dilaporkan berlangsung tanpa henti, menyasar berbagai wilayah pemukiman dan infrastruktur sipil di Gaza.
Sejak 7 Oktober 2023, Israel terus melanjutkan kampanye militernya yang telah mengakibatkan lebih dari 53.000 korban jiwa di pihak Palestina, dengan mayoritas adalah perempuan dan anak-anak. Dalam perkembangan lain, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Israel kini juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), seiring dengan meningkatnya tekanan global terhadap agresi yang dinilai melanggar prinsip-prinsip hukum internasional dan nilai-nilai kemanusiaan universal. (*)
Kategori :