Waspadai Penyalahgunaan, KTP dan KK Tak Boleh Diserahkan ke Sembarang Orang

Sabtu 24 May 2025 - 15:49 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen resmi yang berisi informasi pribadi dan identitas keluarga seseorang. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya menjaga kerahasiaan data dalam dua dokumen tersebut.

Jika diserahkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, KTP dan KK berisiko besar disalahgunakan. Salah satu penyalahgunaan yang sering terjadi adalah digunakan untuk mengajukan pinjaman online ilegal tanpa sepengetahuan pemilik. Selain itu, dokumen ini juga rawan digunakan dalam kasus pemalsuan identitas dan penipuan digital.

Situs edukasi pemerintah menyebutkan bahwa KTP dan KK menyimpan data penting yang bisa digunakan untuk membuat akun palsu, memanipulasi transaksi keuangan, hingga menjebak seseorang dalam kasus hukum yang bukan tanggung jawabnya. Tidak sedikit kasus di mana masyarakat tiba-tiba menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan karena data mereka disalahgunakan oleh pihak lain.

Untuk mencegah hal tersebut, masyarakat dianjurkan agar tidak mudah memberikan salinan atau foto dokumen asli KTP dan KK kepada sembarang pihak, kecuali untuk keperluan resmi yang jelas. Jika terpaksa harus menyerahkan salinan dokumen, sebaiknya tambahkan tanda atau catatan penggunaan, misalnya dengan menulis keterangan: "Hanya untuk keperluan administrasi Bank X – 23 Mei 2025".

Langkah lainnya adalah dengan tidak mengunggah foto dokumen pribadi tersebut ke media sosial atau menyimpannya di tempat yang bisa diakses publik, baik secara fisik maupun digital. Perlindungan data pribadi menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan identitas di era digital saat ini.(*)

Kategori :