BALIKBUKIT — Sebanyak 265 penyelenggara negara di Kabupaten Lampung Barat telah memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mazdan, S.Sos., M.M., menyatakan seluruh pejabat yang termasuk kategori wajib lapor, mulai dari kepala daerah hingga aparat pekon, telah menyampaikan laporan tersebut.
“Seluruh penyelenggara negara di Lampung Barat sudah menyampaikan LHKPN,” kata Mazdan, Minggu (25/5/2025).
Mazdan menjelaskan, dari 265 pejabat yang melapor, termasuk kepala daerah, pejabat pimpinan tinggi, kepala bagian, camat, bendahara pengeluaran, direktur BUMD, peratin, dan ajudan kepala daerah.
Menurut Mazdan, LHKPN bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen penting dalam menjaga integritas pejabat publik sekaligus bagian dari strategi nasional pemberantasan korupsi.
“Melalui LHKPN, publik dapat menilai apakah kekayaan seorang pejabat sesuai dengan penghasilannya. Ini untuk menjaga integritas dan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat,” ujarnya.
Kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan LHKPN diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan menjadi contoh bagi daerah lain. (lusiana)