Kebijakan Masuk Sekolah Jam 6 Pagi di Jawa Barat Picu Polemik, Kemendikdasmen Ingatkan Soal Regulasi

Rabu 04 Jun 2025 - 12:20 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co -Rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menerapkan jam masuk sekolah pukul 6 pagi menuai reaksi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Menteri Abdul Mu’ti menekankan pentingnya seluruh pemerintah daerah mematuhi regulasi nasional dalam menyelenggarakan sistem pendidikan, termasuk soal pengaturan jam belajar.

Mu’ti mengingatkan bahwa kementeriannya telah memiliki aturan jelas mengenai durasi kegiatan belajar mengajar, baik dalam hal jam per hari maupun jumlah hari sekolah dalam seminggu. Meskipun ia tidak menyebut secara langsung apakah kebijakan Dedi bertentangan dengan aturan tersebut, ia mendorong seluruh pihak untuk mengacu pada peraturan yang berlaku di kementerian.

Salah satu dasar hukum yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Di dalamnya, disebutkan bahwa pelaksanaan hari sekolah adalah 8 jam per hari selama 5 hari dalam seminggu, termasuk jam istirahat. Namun, aturan itu memang tidak menetapkan batas waktu tertentu kapan kegiatan belajar boleh dimulai.

Kebijakan masuk sekolah jam 6 pagi ini bukan berdiri sendiri. Pemerintah Provinsi Jawa Barat merancangnya sebagai bagian dari paket kebijakan yang juga mencakup pemberlakuan jam malam bagi pelajar dan sistem sekolah lima hari (Senin–Jumat). Semua itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik.

Menurut Dedi Mulyadi, penerapan jam belajar lebih pagi bukan hal baru. Ia mengklaim kebijakan serupa pernah dijalankan di Purwakarta saat dirinya menjabat sebagai bupati. Namun, kebijakan ini justru menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

P2G menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif sebelum diterapkan. Mereka mengkhawatirkan dampaknya terhadap kesiapan tenaga pendidik, terutama mereka yang tinggal jauh dari sekolah. Selain itu, tanpa kajian dan petunjuk teknis yang memadai, pelaksanaan kebijakan dikhawatirkan akan menemui berbagai kendala di lapangan.

Para guru juga menyoroti tantangan praktis dalam mempersiapkan materi ajar jika kegiatan dimulai lebih awal. Proses persiapan pembelajaran yang ideal memerlukan waktu, dan jadwal yang terlalu pagi bisa mengganggu efektivitas pengajaran.

Polemik ini menunjukkan bahwa meskipun niat baik untuk meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pendidikan ada, penerapannya tetap harus sejalan dengan regulasi nasional serta mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Keseimbangan antara kebijakan inovatif dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama agar dunia pendidikan tidak justru terganggu oleh kebijakan yang terburu-buru. (*)


Kategori :