208 Eks Honorer Kota Serang Resmi Dilantik Jadi PPPK

Kamis 05 Jun 2025 - 16:28 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co – Sebanyak 208 mantan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota Serang, Provinsi Banten, resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahap pertama tahun 2024.

Para PPPK yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan ini ditempatkan sesuai kompetensi masing-masing pada berbagai unit kerja di lingkup Pemkot Serang. Pemerintah daerah memberikan imbauan kepada para pegawai yang baru dilantik untuk tidak gegabah dalam menggunakan SK pengangkatan, khususnya dalam bentuk penggadaian, guna menghindari potensi penyalahgunaan keuangan yang dapat mengganggu kinerja.

Pemkot menekankan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK, memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan etos kerja tinggi, kedisiplinan, serta integritas dalam pelayanan publik. Aparatur yang terbukti tidak menjalankan tugasnya secara optimal akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari total 225 formasi PPPK yang dibuka pada seleksi tahap pertama 2024, sebanyak 17 formasi tidak terisi, terutama pada posisi dokter spesialis yang tidak memiliki pelamar. Formasi yang terisi meliputi 17 guru, delapan tenaga kesehatan, dan 183 tenaga teknis, terdiri atas 119 laki-laki dan 89 perempuan.

PPPK yang dilantik akan menerima gaji sebesar Rp3,2 juta per bulan. Sementara itu, pegawai honorer yang tidak masuk dalam daftar pelantikan PPPK penuh waktu secara otomatis dialihkan menjadi PPPK paruh waktu, dengan skema penggajian yang sama seperti saat masih berstatus honorer.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. (*)





Kategori :