Marak Penipuan QR Palsu, Konsumen dan Pedagang Diminta Waspada

Jumat 20 Jun 2025 - 19:37 WIB
Reporter : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co — Modus penipuan dalam transaksi keuangan digital kini semakin canggih. Salah satu bentuk penipuan yang kini marak terjadi adalah penggunaan kode QR palsu untuk mengelabui konsumen saat melakukan pembayaran non-tunai.

Penipuan ini dilakukan dengan cara menempatkan kode QR palsu yang telah dimodifikasi agar menyerupai kode asli milik pedagang. Pelaku biasanya meniru identitas merchant, nama usaha, hingga jumlah transaksi secara akurat. Akibatnya, korban tidak menyadari bahwa pembayaran dilakukan ke rekening pelaku, bukan ke pedagang yang sebenarnya.

Kejadian seperti ini mengancam kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembayaran digital yang telah berkembang pesat, terutama penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang diatur oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional sistem pembayaran berbasis kode QR.

Dalam kasus semacam ini, pelaku memanfaatkan kelengahan baik dari sisi konsumen maupun pedagang. Di banyak lokasi, kode QR biasanya diletakkan tanpa pengawasan di meja kasir, konter makanan, atau etalase. Celah inilah yang digunakan untuk menyisipkan QR palsu yang sudah disiapkan sebelumnya.

Bank Indonesia melalui Deputi Gubernur Filianingsih Hendarta menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan transaksi. Keamanan sistem QRIS sendiri dirancang mengikuti praktik global dan telah diimplementasikan oleh seluruh pelaku industri, termasuk bank, perusahaan teknologi finansial, dan merchant.

Namun, keberhasilan sistem ini tetap bergantung pada peran aktif dari semua pihak. Para pedagang diwajibkan untuk memastikan bahwa kode QR milik mereka tidak diganti atau disusupi oleh pihak lain. Selain itu, proses pembayaran perlu diawasi secara aktif, dan setiap transaksi harus dikonfirmasi, misalnya melalui notifikasi sistem atau bukti digital lain.

Di sisi lain, masyarakat pengguna juga memegang peranan penting. Konsumen perlu memverifikasi identitas penerima sebelum menyelesaikan transaksi. Nama merchant yang muncul saat pemindaian QR harus sesuai dengan tempat pembelian. Ketidaksesuaian nama, misalnya jika nama rekening mengacu pada entitas yang tidak dikenal atau tidak sesuai jenis usahanya, harus menjadi alarm kewaspadaan.

Berdasarkan data dari Bank Indonesia, pada kuartal pertama tahun 2025 saja, jumlah transaksi menggunakan QRIS di DKI Jakarta meningkat sebesar 166 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Lonjakan ini menunjukkan bahwa pembayaran digital semakin menjadi pilihan utama masyarakat. Namun di sisi lain, peningkatan ini juga membuka lebih banyak celah bagi para pelaku kejahatan siber.

Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan penyedia layanan pembayaran digital telah melakukan edukasi dan pengawasan untuk memperkuat sistem. Pengawasan terhadap perusahaan jasa pembayaran juga terus dilakukan, termasuk aspek perlindungan konsumen agar tidak menjadi korban dari rekayasa QR palsu.

Pencegahan penipuan kode QR tidak bisa hanya dibebankan kepada regulator atau lembaga keuangan semata. Kolaborasi antara otoritas, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk memperkuat keamanan ekosistem pembayaran digital di Indonesia.(*/edi)

Kategori :