Batas Akhir 17 Oktober 2024, UMKM Tak Bersertifikat Halal Bakal Disanksi

Minggu 04 Feb 2024 - 20:00 WIB
Reporter : Yayan
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat kembali mengimbau dan mengingatkan seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pedagang agar segera mengurus dan membuat sertifikat halal sebagai kewajibannya.

Pasalnya, beberapa produk seperti makanan dan minuman dan jenis lainnya itu harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang. Jika pada batas waktu itu belum mengantongi sertifikat halal dan masih beredar atau diperdagangkan ditengah masyarakat, maka bagi pelaku usaha itu akan disanksi sesuai dengan ketentuan regulasi dari pemerintah pusat. 

Demikian dikatakan Kasi Bimas Islam, Irhamsyah, S.Th.I, M.H.I., mendampingi Kepala Kantor Kemenag Pesbar, Hi. Helmi, S.Ag, S.Pd, M.M., Mingu 4 Februari 2024. 

Menurutnya, Kemenag Pesbar hingga kini masih terus berupaya untuk memaksimalkan pelayanan terhadap pelaku usaha di Kabupaten Pesbar ini bagi yang izin sertifikat halalnya sudah habis ataupun yang belum mengantongi sertifikat halal itu untuk segera mengurus pembuatan sertifikat halal tersebut.

“Sudah sejak lama Kemenag Pesbar juga telah mengimbau masyarakat dalam hal ini pelaku usaha terutama untuk beberapa kelompok produk agar segera mengurus sertifikat halal,” katanya.

Dijelaskannya, beberapa kelompok produk yang diwajibkan bersertifikat halal itu seperti produk makanan dan minuman, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa sembelihan. Semua produk itu harus sudha bersertifikat hingga batas akhir pada 17 oktober 2024.

“Sehingga, pada 18 Oktober 2024 nanti, jika produk tersebut masih beredar ditengah masyarakat dan belum bersertifikat halal, tentu aka nada sanksinya dari Pemerintah,” jelasnya.

Untuk itu, masih kata Irhamsyah, sebelum kewajiban sertifikasi halal itu diterapkan, Kemenag Pesbar kembali mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Pesbar ini untuk beberapa produk tersebut agar segera mengurus permohonan sertifikat halal produknya ke kantor Kemenag Pesbar, maupun petugas penyuluh agama di masing-masing Kecamatan se-Kabupaten Pesbar ini, agar nanti bisa segera ditindaklanjuti melalui program sertifikat halal gratis (Sehati) dari Pemerintah Pusat melalui Kemenag RI.

“ Untuk sementara  jumlah produk pelaku usaha yang sudah diterbitkan sertifikasi halalnya yang diajukan ke Kemenag Pesbar melalui program Sehati  masih belum ada tambahan lagi yang diterbitkan yakni sudah mencapai 1.217 sertifikat halal,” pungkasnya.(*) 

 

Kategori :