Radarlambar.Bacakoran.co - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mencatat terdapat 11 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang sebelumnya dinyatakan nonaktif kini telah mengajukan permohonan reaktivasi. Permohonan itu diusukan langsung oleh peserta ke Dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menyusul pemadanan data terbaru dari pemerintah pusat.
Kepala Dinsos Pesbar, Agus Triyadi, S.IP., M.M., mengatakan bahwa reaktivasi itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemadanan data dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk periode Mei 2025. Berdasarkan data tersebut, tercatat sebanyak 7.719 peserta PBI-JK di Pesbar yang dinonaktifkan. Dari jumlah itu, sudah ada 11 peserta yang mengambil inisiatif untuk mengajukan reaktivasi.
“Dari 11 peserta itu, tujuh berkas sudah kami unggah ke sistem pusat, sementara empat lainnya masih dalam proses. Saat ini kami sedang menunggu hasil dari pusat,” kata Agus, Jumat, 4 Juli 2025.
Dijelaskannya, proses reaktivasi ini tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dalam hal ini, Dinsos hanya bertugas menerima pengajuan, melakukan verifikasi, dan meneruskan ke Kementerian Sosial RI. Sementara keputusan akhir ada di tangan pemerintah pusat.
Karena itu, Agus mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi peserta PBI-JK namun saat ini tidak aktif, agar segera mengecek statusnya ke Kantor Dinsos setempat atau ke Mal Pelayanan Publik Dinsos di komplek perkantoran Pemkab Pesbar.
“Langkah pengecekan ini penting dilakukan agar masyarakat yang memang berhak tidak kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena status kepesertaan tidak diperbarui,” ujarnya.
Lebih jauh, Agus menjelaskan bahwa Pemkab setempat sebelumnya sudah melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada Dinas Kesehatan dan para camat se-Kabupaten Pesbar mengenai perubahan data peserta PBI-JK berdasarkan hasil pemadanan DTSEN. Surat itu bernomor 400.9.3/2215/IV.06/2025 tertanggal 25 Juni 2025.
Surat itu, merujuk pada Keputusan Menteri Sosial RI No.79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Program Kesejahteraan Sosial. Selain itu, juga mengacu pada Surat Menteri Sosial RI No.S-445/MS/DI.01/6/2025 tanggal 3 Juni 2025, yang menjelaskan tentang pemberitahuan perubahan data peserta PBI-JK berdasarkan DTSEN.
Menurut Agus, DTSEN menjadi basis data utama yang digunakan dalam penyaluran berbagai bentuk bantuan sosial. Sistem ini membagi data kesejahteraan rumah tangga ke dalam sepuluh kelompok atau desil, dari desil Satu sebagai kelompok termiskin hingga desil 10 sebagai kelompok yang paling sejahtera. Dalam konteks PBI-JK, hanya kelompok dalam desil Satu hingga desil Lima yang berhak menjadi peserta. Sementara peserta yang masuk di luar kelompok itu otomatis dinonaktifkan dari sistem.
“Penilaian desil ini dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), bukan oleh kami di daerah. Jadi, data tersebut murni berdasarkan hasil survei dan pemeringkatan oleh BPS,” terangnya.
Masyarakat yang ingin mengaktifkan kembali status kepesertaannya, kata dia, dapat mengajukan permohonan reaktivasi asalkan memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya, tergolong dalam kategori miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan, serta masuk dalam kelompok penderita penyakit kronis, katastropik, atau mengalami kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
“Selain itu, masyarakat juga wajib memperbarui datanya setiap periode yang ditentukan. Jika tidak melakukan pembaruan data pada periode ketiga, maka status kepesertaan akan kembali dinonaktifkan meskipun sebelumnya sudah aktif kembali,” tandasnya.(yayan/*)