Warga Soroti Ketegasan Petugas, Pengemudi R6 ‘Ngeyel’ Terobos Jalan Amblas di KM 22

Selasa 08 Jul 2025 - 15:48 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Lusiana Purba

BALIKBUKIT - Meski larangan melintas bagi kendaraan roda enam (R6) sudah diberlakukan secara resmi, sejumlah sopir truk masih nekat menerobos jalur amblas di Kilometer 22 ruas Liwa - Krui, tepatnya di Pemangku I, Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat. Aksi membandel ini tak hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga memperparah kondisi jalan dan menimbulkan kemacetan panjang.

Padahal, sejak beberapa hari lalu, titik tersebut telah mengalami kerusakan serius akibat longsor dan pergeseran tanah. Personel Satlantas Polres Lampung Barat bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) sudah menetapkan aturan tegas, hanya kendaraan roda dua dan roda empat ringan yang diperbolehkan melintas secara bergantian, dengan pengawasan ketat.

Namun dalam beberapa hari terakhir, pantauan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran. Truk-truk besar tetap memaksa masuk, bahkan menggeser plang larangan yang telah dipasang.

“Saya tadi antre hampir satu jam karena truk tetap maksa lewat. Ini bukan cuma macet, tapi bikin badan jalan makin tergerus. Kalau begini terus, bisa-bisa jalannya putus total,” keluh Wahyu, salah satu pengendara roda empat asal Liwa, Selasa (8/7/2025).

Kekesalan juga diungkapkan oleh pengguna jalan lainnya, Bimo, yang menilai kehadiran petugas di beberapa titik belum cukup tegas. Ia menyebut bahwa ketegasan dalam penegakan aturan sangat dibutuhkan demi keselamatan pengguna jalan lainnya.

“Kalau memang dilarang, ya harus betul-betul dijaga. Jangan sampai hanya dipasang plang tapi tidak diawasi penuh. Nyawa banyak orang dipertaruhkan di sini,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jalur vital penghubung antara Liwa dan Krui di Kilometer 22, tepatnya di Pemangku I Pekon Kubuperahu, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat, mengalami amblas parah. Untuk mencegah risiko kecelakaan, petugas Satlantas Polres Lampung Barat bersama tim dari Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) segera mengambil langkah pengamanan dan penanganan teknis di lokasi.

Kasat Lantas Polres Lampung Barat, Iptu Deni Saputra, mengatakan pihaknya telah memberlakukan pengawasan ekstra ketat terhadap arus lalu lintas di sekitar titik rawan tersebut. Khususnya kendaraan besar jenis roda enam (R6) dilarang melintas sampai kondisi jalan benar-benar dinyatakan aman.

“Kami sudah tempatkan petugas di titik-titik strategis untuk mengatur lalu lintas dan memastikan kendaraan berat tidak melintasi jalur ini. Hanya kendaraan roda dua dan roda empat ringan yang diizinkan melintas secara bergantian,” ujar Iptu Deni mewakili Kapolres AKBP Rinaldo Aser.

Selain pengamanan lalu lintas, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Lampung melalui petugas lapangan mereka telah mulai melakukan pelebaran badan jalan darurat di sisi aman dari lokasi amblas. Hal ini dilakukan guna memberikan ruang lebih aman bagi kendaraan kecil yang terpaksa harus melintas.

“Langkah awal yang kami ambil adalah membuat jalan alternatif dengan memperlebar bahu jalan di sisi kanan jalur yang stabil. Ini untuk menjaga kelancaran lalu lintas sambil menunggu penanganan permanen,” jelas salah satu petugas teknis BPJN di lokasi. (edi/lusiana)

 

 

Kategori :