Radarlambar.bacakoran.co -Kabupaten Buleleng, Bali, kini mulai mengatur skema pembayaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang menerima gaji bulanan, PPPK paruh waktu memperoleh uang jasa yang jumlahnya tidak boleh lebih kecil dari penghasilan mereka saat berstatus honorer.
Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI-PPPK) tetap akan diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk PPPK paruh waktu, sama seperti PPPK penuh waktu. Namun, istilah pembayaran yang diterima berbeda. Untuk PPPK penuh waktu, gaji dibayarkan melalui rekening gaji dengan sumber dana dari Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara itu, uang jasa PPPK paruh waktu dibayarkan melalui rekening barang jasa.
Pemerintah Kabupaten Buleleng telah menganggarkan dana sebesar Rp 11 miliar untuk pembayaran uang jasa kepada sekitar 2.000 calon PPPK paruh waktu. Anggaran ini merupakan rancangan awal yang bisa disesuaikan sesuai kebutuhan di masa mendatang. Sementara itu, terkait tunjangan kinerja bagi PPPK paruh waktu, masih menunggu petunjuk teknis dari BKN.
Selain itu, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu juga menjadi solusi bagi tenaga honorer dengan kode R4 yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu pada tahap kedua tahun 2024. Tenaga honorer non-database BKN yang belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK penuh waktu diharapkan bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu, sesuai dengan ketentuan PermenPANRB.
Jumlah formasi PPPK paruh waktu yang akan tersedia di Buleleng masih menunggu persetujuan pemerintah pusat. Penilaian akan didasarkan pada kemampuan daerah dalam menyediakan anggaran serta kebutuhan tenaga di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN di lingkungan pemerintahan daerah, agar hanya pegawai berstatus ASN yang bekerja di pemerintahan. Pemerintah daerah diharapkan mampu menjalankan kebijakan ini secara humanis dan berkelanjutan. (*)