Pemkab Umumkan Hasil Seleksi PPPK Gelombang II

UMUMKAN ; Hasil seleksi PPPK tahap dua di umumkan. Foto Dok--
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang II tahun 2024, pada Senin, 30 Juni 2024, malam.
Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakana, hasil seleksi PPPK tahun 2024 gelombang II telah diumumkan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, untuk hasil lengkapnya dapat diakses melalui laman resmi Pemkab Pesbar di https://pesisirbaratkab.go.id/.
“Setelah pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK dan pengolahan nilai oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasilnya telah diumumkan secara resmi, seluruh peserta bisa melihat hasil seleksi kompetensi yang telah diikuti,” kata dia.
Dijelaskannya, pengumuman yang dilaksanakan meliputi formasi tenaga teknis, tenaga kesehatan dan guru, hasilnya bisa langsung dilihat oleh seluruh peserta yang mengikuti seleksi PPPK gelombang II tersebut.
“Pengumuman hasil seleksi PPPK itu kami umumkan sesuia dengan data yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga hasil seleksi itu merupakan hasil pengolahan nilai oleh BKN,” jelasnya.
Menurutnya, hasil seleksi tersebut berdasarkan pengolahan data dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui BKN.
“Bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan, diwajibkan untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan melengkapi dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 1 hingga 31 Juli 2025,” jelasnya.
Ditambahkannya, dengan hasil seleksi PPPK tersebut, pihaknya berharap, proses penerimaan PPPK dapat berjalan lancar dan memberikan peluang bagi tenaga kerja yang kompeten untuk berkontribusi pada pembangunan daerah.
“Seluruh peserta yang dinyatakan lulus dapat langsung melaksanakan tahapan selanjutnya, seperti pengisian daftar riwayat hidup untuk pengajuan Nomor Induk PPPK,” terangnya.
Kemudian, jika terdapat peserta yang telah dinyatakan Lulus dalam tahap akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Periode I. Namun, memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp10.000 sesuai format yang tercantum.
“Peserta yang telah dinyatakan lulus namun tidak melaksanakan pengisian daftar riwayat hidup dan melengkapi dokumen sesuai tanggal yang telah ditentukan, maka peserta dianggap gugur atau mengundurkan diri,” pungkasnya. (yogi/*)