BATUKETULIS - Pemerintah Pekon Bakhu, Kecamatan Batuketulis, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya percepatan sertifikasi tanah masyarakat yang tengah digalakkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat bekerja sama dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini dinilai strategis dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta memperkuat posisi masyarakat dalam pengelolaan aset.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Pj Peratin Bakhu, Aruman, S.P, yang menegaskan bahwa pihak pekon siap menjadi garda terdepan dalam mendorong masyarakat agar aktif mengurus legalitas tanahnya, baik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun jalur reguler lainnya.
Menurut Aruman, salah satu manfaat terbesar dari sertifikasi tanah adalah terciptanya kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang selama ini masih banyak didasarkan pada surat pernyataan atau warisan lisan. Di samping itu, proses sertifikasi juga menjadi momentum penting untuk melakukan verifikasi dan perbaikan data jika terdapat kesalahan nama, identitas, atau batas bidang tanah.
"Kami terus mengimbau masyarakat Pekon Bakhu agar segera memanfaatkan momen ini untuk menyertifikatkan tanah mereka. Apabila ada kesalahan data, ini kesempatan untuk segera diperbaiki. Sertifikat itu penting, tidak hanya untuk legalitas tapi juga untuk kemudahan akses pembiayaan di masa depan," ujar Aruman.
Pemerintah pekon, kata Aruman, telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi bersama petugas dari BPN dan Pemkab Lampung Barat untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terkait proses, syarat, dan manfaat sertifikasi tanah. Langkah ini penting karena masih banyak warga yang belum menyadari urgensi sertifikat tanah sebagai dokumen legal.
“Sosialisasi langsung ke masyarakat kami gelar agar tidak ada warga yang tertinggal informasi. Kami juga membuka layanan konsultasi dan pendataan di balai pekon,” imbuhnya.
Pemerintah pekon juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk melengkapi dokumen-dokumen dasar yang diperlukan dalam proses sertifikasi, seperti surat riwayat tanah, KTP, dan bukti penguasaan lahan. Aruman menambahkan, keberhasilan program ini juga sangat bergantung pada inisiatif warga dalam memenuhi persyaratan administrasi.
“Pemerintah sudah membuka jalan lewat program PTSL dan kerja sama lintas instansi. Kini saatnya warga ikut bergerak,” katanya.
Program sertifikasi tanah massal yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN ini menjadi semakin kuat dengan kolaborasi langsung dari pemerintah daerah dan pekon. Pemerintah berharap, dengan langkah terstruktur ini, status kepemilikan lahan masyarakat akan semakin tertib dan jelas.
Sertifikat tanah juga menjadi modal penting dalam memperkuat ekonomi warga, baik sebagai bukti legalitas usaha pertanian maupun agunan yang sah untuk akses ke perbankan.
Aruman memastikan, Pemerintah Pekon Bakhu akan terus memfasilitasi segala bentuk koordinasi antara masyarakat dan pihak BPN, termasuk untuk proses validasi data dan pemetaan ulang jika diperlukan. “Ini bukan hanya proyek jangka pendek. Ini langkah strategis menuju administrasi pertanahan yang modern dan transparan,” tutupnya. (edi/lusiana)