Zuckerberg Sepakat Damai, Gugatan Privasi US\$ 8 Miliar Diselesaikan di Luar Pengadilan

Jumat 18 Jul 2025 - 14:43 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- CEO Meta, Mark Zuckerberg, bersama sejumlah mantan dan petinggi perusahaan lainnya, sepakat menyelesaikan gugatan pemegang saham secara damai. Gugatan tersebut berkaitan dengan skandal pelanggaran privasi pengguna Facebook yang menyeret nama Cambridge Analytica dan menuntut ganti rugi hingga US\$ 8 miliar atau sekitar Rp 130 triliun.

Keputusan penyelesaian ini diambil menjelang jadwal kesaksian Zuckerberg dan mantan COO Meta, Sheryl Sandberg, yang rencananya akan duduk di kursi saksi pekan depan. Persidangan ini semula dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari dengan menghadirkan sejumlah nama besar lainnya seperti Marc Andreessen, Peter Thiel, dan Reed Hastings.

Skandal ini bermula ketika Facebook dinilai gagal menjaga privasi data pengguna dan melanggar perjanjian dengan Federal Trade Commission pada 2012. Akibatnya, pada 2019, Meta dijatuhi denda sebesar US\$ 5 miliar oleh FTC.

Dalam gugatan kali ini, penggugat menuntut agar 11 tergugat bertanggung jawab atas kerugian tersebut menggunakan kekayaan pribadi.

Meskipun para tergugat membantah tuduhan dan menyebut klaim tersebut berlebihan, keputusan untuk berdamai dilakukan guna menghindari proses persidangan terbuka yang bisa merusak reputasi pribadi maupun perusahaan.

Langkah ini bukan kali pertama Zuckerberg menghindari kursi saksi di pengadilan. Pada 2017, Facebook juga membatalkan rencana penerbitan saham baru hanya beberapa hari sebelum Zuckerberg dijadwalkan bersaksi dalam perkara terpisah di Court of Chancery.

Kesepakatan damai ini dinilai sebagian pihak sebagai langkah pragmatis, namun juga disayangkan karena dinilai tidak membuka ruang akuntabilitas yang lebih luas terhadap praktik pengelolaan data pribadi pengguna oleh perusahaan teknologi.(*)

Kategori :