Pengawasan Keamanan dan Mutu Pangan Segar di Kabupaten Lampung Barat

Minggu 20 Jul 2025 - 22:15 WIB
Reporter : Lusiana Purba

Radar Lambar - Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.

Pangan dikelompokkan menjadi dua, yaitu pangan segar dan pangan olahan. Pangan Segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan dan dapat dikonsumsi langsung atau digunakan sebagai bahan baku pengolahan pangan. Sedangkan Pangan Olahan adalah makanan atau minuman yang dihasilkan dari proses pengolahan tertentu, dengan atau tanpa tambahan bahan. Pangan segar dapat dikategorikan menjadi pangan segar asal tumbuhan dan pangan segar asal hewan: 

 

- Pangan segar asal tumbuhan (PSAT) meliputi serealia, umbi-umbian, kacang-kacangan, polong-polongan, biji-bijian dan biji/buah berminyak, sayur-sayuran termasuk jamur (mushrooms), buah-buaha, rempah, bahan penyegar dan pemanis.

- Pangan segar asal hewan (PSAH) meliputi ikan dan produk perikanan (termasuk krustase, moluska, kolenterata, ekinodermata, mamalia air dan biota perairan lainnya). produk hewan mamalia, produk unggas, hewan invertebrata dan produknya, produk amfibi dan reptil.

 

Terdapat banyak regulasi terkait pengaturan keamanan pangan segar diantaranya :

a. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan. 

b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. 

d. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.

e. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

f. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

g. Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional No 1 Tahun 2023 Tentang Label Pangan Segar.

h. Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional No 2 Tahun 2023 Tentang Persayaratan Mutu dan Label Beras.

Tags :
Kategori :

Terkait