Putusan Tom Lembong Dinilai Lemah, Pakar Pidana: Unsur Kelalaian Tak Cukup Jerat Pidana

Senin 21 Jul 2025 - 14:09 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Putusan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dinilai kontroversial oleh kalangan akademisi. Vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan karena dianggap lalai dalam kebijakan impor gula dinilai tidak cukup kuat secara hukum untuk menjeratnya sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Sejumlah pakar menyoroti pertimbangan hakim yang menyebut adanya kelalaian dalam penerbitan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk operasi pasar PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Selain itu, Tom Lembong juga dinilai tidak cermat mengevaluasi hasil operasi pasar koperasi TNI AD. Kedua poin itu dijadikan dasar oleh majelis hakim sebagai bentuk asas kesalahan (schuld/culpabilitas).

Namun, dalam konteks hukum pidana, kelalaian tidak otomatis bisa dijadikan dasar pemidanaan untuk kasus korupsi. Sebab, baik dalam Pasal 2 Ayat (1) maupun Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan pidana harus dilakukan secara sengaja. Elemen kesengajaan itu harus dibuktikan tanpa keraguan atau beyond reasonable doubt.

Ahli hukum menyebut, jika pembentuk undang-undang memang berniat memasukkan unsur kelalaian, maka rumusan pasalnya harus secara eksplisit mencantumkan hal tersebut. Tanpa pencantuman itu, penafsiran hukum harus mengacu pada tindakan yang dilakukan secara sadar dan disengaja.

RUU KUHP terbaru juga sudah menegaskan hal ini dalam Pasal 36 Ayat (2), bahwa perbuatan pidana karena kealpaan hanya dapat dikenakan sanksi jika secara tegas ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penerbitan PI oleh Tom Lembong yang dianggap melanggar peraturan internal Kementerian Perdagangan seharusnya tidak otomatis dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang bisa dipidana, kecuali jika terbukti mengandung unsur kesengajaan dan niat memperkaya pihak tertentu.

Seperti diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan dalam kasus importasi gula periode 2015–2016. Ia dinilai terbukti melanggar hukum dan memperkaya pihak lain dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Namun dengan adanya celah hukum dan perdebatan mengenai asas kesalahan, peluang banding di tingkat Pengadilan Tinggi dinilai masih terbuka lebar. (*)

Kategori :