Radarlambar.bacakoran.co- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan regulasi baru terkait pembatasan maksimal tiga kartu SIM prabayar per Nomor Induk Kependudukan (NIK). Regulasi ini akan disertai dengan sanksi tegas bagi operator seluler yang melanggar.
Langkah ini diambil untuk menekan penyalahgunaan nomor ponsel dan meningkatkan ketertiban identitas pengguna telekomunikasi di Indonesia. Komdigi menilai pembatasan ini krusial untuk menjaga keamanan digital dan mendukung transformasi digital nasional.
Telkomsel menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah. Operator ini menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan pembatasan jumlah kartu SIM per pengguna serta terus menjaga praktik registrasi kartu SIM sesuai ketentuan NIK dan KK. Telkomsel juga menyampaikan tengah menunggu petunjuk teknis dari kementerian untuk penerapan operasional kebijakan ini.
Di sisi lain, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) juga merespons positif rencana pembatasan tersebut. IOH menggarisbawahi pentingnya harmonisasi antara tujuan pemerintah dan realitas di lapangan. Operator menekankan bahwa cakupan layanan internet harus ditinjau ulang agar pembangunan jaringan tidak salah sasaran, terutama di daerah yang dinilai non-3T namun secara ekonomi tetap menantang.
IOH menilai bahwa beban biaya regulasi yang tinggi menjadi tantangan utama dalam investasi jaringan. Oleh karena itu, operator berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian, lembaga keuangan, dan pelaku industri dapat duduk bersama menciptakan ekosistem yang sehat.
Kesehatan industri telekomunikasi dinilai menjadi fondasi penting agar target pemerintah dalam pemerataan akses internet dapat tercapai. Apabila biaya frekuensi dan regulasi dapat disesuaikan, operator seluler bisa lebih agresif dalam memperluas infrastruktur hingga pelosok negeri.
Dengan dukungan dari para operator, regulasi pembatasan kartu SIM ini diharapkan dapat segera diterapkan secara efektif guna menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan tertib di Indonesia.(*)