Bareskrim Percepat Penyidikan Tiga Kasus Beras Oplosan Lain

Jumat 01 Aug 2025 - 13:34 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah mempercepat proses penyidikan terhadap tiga perkara baru terkait praktik pengoplosan beras. Kasus ini menyeret tiga entitas usaha yakni PT PIM, Toko SJ, dan PT SR yang diduga terlibat dalam perdagangan beras tidak sesuai standar mutu dan label kemasan.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses hukum terhadap PT FS, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Dalam konferensi pers di Jakarta, penyidik menyampaikan bahwa percepatan proses ini merupakan bagian dari kebijakan tegas dalam menjaga stabilitas pangan dan perlindungan konsumen.

Dalam perkara yang telah berjalan, tiga individu dari PT FS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah pejabat tinggi perusahaan, termasuk Direktur Utama, Direktur Operasional, serta Kepala Seksi Quality Control. Mereka dijerat dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman terhadap ketiga tersangka mencakup pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah.

Penyidik juga akan menyita barang bukti berupa beras yang telah diproduksi, memanggil ahli di bidang korporasi untuk memperjelas pertanggungjawaban hukum PT FS sebagai entitas hukum, serta menetapkan korporasi sebagai tersangka.

Analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga akan diminta untuk menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan praktik manipulasi mutu beras tersebut.

Kasus ini mendapatkan perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya ketegasan hukum terhadap pelaku usaha yang menjalankan praktik curang dalam sektor pangan. Pemerintah menilai penyimpangan seperti ini berpotensi mengganggu kepercayaan publik, merugikan konsumen, serta menciptakan distorsi dalam rantai distribusi bahan pokok strategis seperti beras.

Kepolisian melalui Satgas Pangan juga meminta seluruh pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif dalam mendukung jalannya penyidikan. Tiga entitas lain yang tengah dalam proses pemeriksaan juga berpotensi menjadi tersangka setelah penguatan bukti hukum selesai dilakukan.

Penyidikan lanjutan ini akan menyoroti pola yang sama pada kasus-kasus sebelumnya, di mana beras kualitas rendah dioplos dan dikemas ulang menggunakan label premium. Praktik semacam ini dianggap merugikan konsumen karena tidak sesuai dengan keterangan mutu pada kemasan, serta berpotensi melanggar ketentuan keamanan pangan nasional.(*)

Kategori :