BALIKBUKIT - Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga Desember 2023 terdapat 56 koperasi aktif di kabupaten setempat.
Terkait hal itu, Kepala Diskopdag Tri Umaryani, S.P, M.Si, mengimbau bagi koperasi aktif yang belum menggelar rapat anggota tahunan (RAT) tahun buku 2023 agar segera melaksanakan RAT.
”Bagi pengurus koperasi yang belum melaksanakan RAT, kita harapkan agar segera menggelar RAT karena sampai saat ini masih banyak koperasi yang belum melaksanakan RAT,” tegas Tri Umaryani.
Menurut dia, RAT merupakan suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi, karena di dalam rapat tersebut akan terjadi pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan.
”Dengan diadakannya RAT maka setiap tahun dilakukan evaluasi apakah koperasi yang dimaksud berhasil dan menguntungkan atau tidak terhadap anggotanya,” kata dia seraya menambahkan, RAT dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tutup buku.
Sekadar diketahui, adapun dasar dilaksanakannya RAT yaitu sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi UKM RI nomor19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang penyelengaraan rapat anggota tahunan koperasi.
Serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian pada pasal 76 sampai dengan pasal 85.
Sesuai dengan pasal 22, 25 dan pasla 37 UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, RAT dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus setelah tutup buku. (*)