GEDUNGSURIAN – Kinerja Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, kembali jadi sorotan tajam. Kali ini, giliran Forum Suara Anak Lampung (FORSAL) dan Lembaga Bantuan Hukum Bintang Sembilan Nusantara (LBH-BSN) yang angkat suara terkait belum dilaksanakannya pengukuhan 60 peratin (kepala desa) di wilayah tersebut.
Sebagaimana dikatakan Ketua Litbang Forsal Lambar Boimin. Padahal, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ telah diteken sejak 31 Juli 2025. Isinya jelas—kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 harus segera dikukuhkan karena masa jabatannya otomatis diperpanjang menjadi 8 tahun, sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2024.
Namun hingga awal Agustus, Pemkab Lampung Barat belum menunjukkan itikad jelas. Tidak ada kepastian jadwal, tidak ada kepastian hukum. 60 peratin dari 60 pekon kini menggantung statusnya.
“Bupati terlalu lamban. Ini bukan soal prosedur semata, tapi menyangkut legitimasi dan hak peratin. Jangan sampai mereka jadi korban kelambanan birokrasi,” tegas Ketua FORSAL dan LBH-BSN Boimin dalam pernyataannya.
Kedua lembaga tersebut bahkan menyebutkan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, potensi konflik sosial dan gangguan pelayanan publik tidak bisa dihindari. Kepala peratin yang seharusnya sudah diperpanjang masa jabatannya justru tidak jelas statusnya. Penghasilan, kewenangan, dan legalitas jabatan pun jadi abu-abu.
Dikutipnya Surat Edaran Mendagri secara eksplisit menyatakan:
Pengukuhan kepala desa wajib dilakukan paling lambat minggu keempat Agustus 2025.
Pendataan masa jabatan kepala desa wajib rampung minggu kedua Agustus 2025.
Pengukuhan hanya berlaku bagi kepala desa yang belum diganti melalui Pilkades dan tidak diberhentikan.
Setelah dikukuhkan, masa jabatan mereka langsung diperpanjang 2 tahun ke depan.
Bupati/Wali Kota wajib melaporkan hasil pengukuhan ke Mendagri.
Landasan hukum SE ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 dan 107/PUU-XXII/2024, serta hasil RDP Komisi II DPR RI bersama Kemendagri tanggal 20 Mei 2025.
Terkait itu FORSAL dan LBH-BSN mendesak Pemkab Lampung Barat tidak lagi menunda. Mereka mengingatkan, surat edaran dari pusat bukan sekadar instruksi, tetapi amanat konstitusi yang harus segera ditindaklanjuti. Bila tidak, mereka mengancam akan mengambil langkah hukum dan memberikan pendampingan kepada peratin yang dirugikan.