RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol PP Damkarmat) Kabupaten Lampung Barat kembali turun ke lapangan. Kamis (7/8/2025), mereka menggelar patroli lanjutan di kawasan Jerambah, Kecamatan Way Tenong, guna menindaklanjuti penegakan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
Patroli ini merupakan tindak lanjut dari operasi Minggu (3/8/2025) lalu, yang berhasil menjaring 17 wanita diduga PSK serta menyita 10 botol miras dari sekitar 35 pengunjung di lokasi tersebut. Aktivitas karaoke liar dan dugaan prostitusi di kawasan itu juga sempat meresahkan warga.
Plt. Kepala Satpol PP Damkarmat Lambar, Domi Nofalisa Utama Faizul, S.STP., M.Si., mengatakan patroli kali ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap imbauan dan peringatan yang telah diberikan.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi pelanggaran. Kegiatan ini bagian dari upaya berkelanjutan menciptakan efek jera serta mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya,” tegas Domi.
Hasil patroli menunjukkan situasi di lokasi relatif kondusif. Tak ditemukan aktivitas miras di tempat umum, namun petugas menyita 11 botol miras dari salah satu warung.
"Suasana juga cenderung sepi. Beberapa rumah dan bangunan tutup, tidak beroperasi. Hanya ada segelintir warga yang singgah untuk makan dan minum," jelasnya.
Petugas juga melakukan pemeriksaan izin usaha dan administrasi terhadap warga dan pelaku usaha yang menggunakan lahan milik pemerintah.
Domi berharap patroli rutin ini dapat memberi dampak positif terhadap ketenteraman dan kenyamanan masyarakat, khususnya di wilayah Way Tenong.
“Kami akan terus perketat pengawasan dan penegakan perda di seluruh wilayah Lampung Barat. Masyarakat dan pelaku usaha kami imbau agar taat aturan demi terciptanya lingkungan yang tertib dan aman bagi semua,” tandasnya. (rinto/nopri)