Dinkes Pesbar Tunggu Regulasi Pembentukan BLUD Puskesmas

Sabtu 23 Aug 2025 - 18:17 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : mujitahidin

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Upaya Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dalam meningkatkan pelayanan kesehatan melalui pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas masih berada pada tahap awal. Hingga kini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pesbar masih menunggu tindak lanjut regulasi terkait pemanfaatan dana yang menjadi landasan hukum operasional BLUD.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinkes Pesbar, Septono, S.K.M., M.M., menjelaskan bahwa regulasi tersebut sebelumnya telah diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesbar serta Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Lampung. Pembentukan BLUD merupakan salah satu program prioritas untuk memperkuat tata kelola layanan kesehatan di tingkat Puskesmas. Meski demikian, tahapan yang dilalui membutuhkan proses panjang, terutama dalam penyelarasan aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Saat ini kami masih menunggu regulasi yang sudah disampaikan ke Bagian Hukum, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Sedangkan untuk dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sudah selesai. Kami juga sedang mengupayakan agar RBA itu bisa masuk dalam tahun anggaran 2026 mendatang,” kata Septono.

Menurutnya, penyusunan RBA yang menjadi salah satu syarat pembentukan BLUD telah dilakukan tanpa hambatan berarti. Proses ini melibatkan tim teknis dengan mengacu pada pedoman dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan. RBA tersebut akan menjadi dasar dalam pengelolaan keuangan Puskesmas setelah berstatus BLUD. Dalam pembentukan BLUD ini tentu Pemkab setempat menginginkan hasil yang maksimal. Karena itu, ditargetkan pada tahun 2026 mendatang program ini benar-benar sudah bisa berjalan.

“Kami optimistis semua proses dapat berjalan lancar. Dengan kerja sama dan komitmen bersama, target implementasi BLUD di Puskesmas Pesbar pada 2026 bisa tercapai,” jelasnya.

Ditambahkannya, seperti diketahui bersama bahwa pembentukan BLUD di Puskesmas bukan hal baru di Indonesia. Pemerintah telah mendorong unit pelayanan kesehatan di daerah untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel. BLUD memberikan kewenangan bagi Puskesmas untuk mengelola pendapatan dan belanja secara mandiri, termasuk dari dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tanpa harus melalui prosedur panjang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dengan status BLUD, Puskesmas memiliki keleluasaan dalam penggunaan anggaran untuk kebutuhan operasional, pemeliharaan sarana dan prasarana, hingga pengadaan obat-obatan. Tujuannya adalah meningkatkan mutu pelayanan dan mempercepat respons terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (yayan/*)

Kategori :