Pemkab Pesisir Barat Usulkan Penerbitan NI-PPPK Tahap Dua

Sabtu 23 Aug 2025 - 18:19 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terus melanjutkan tahapan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), saat ini Pemkab Pesbar tengah mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) bagi peserta yang lulus seleksi tahap dua.

Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.K.M., menyampaikan, seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap dua telah menyelesaikan proses pemberkasan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses selanjutnya adalah pengajuan penerbitan NI-PPPK sebagai bagian dari prosedur sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

“Semua peserta yang dinyatakan lulus telah selesai melaksanakan pemberkasan sesuai dengan ketentuan. Setelah itu kami usulkan penerbitan NI-PPPK sebelum penerbitan SK pengangkatan,” kata dia.

Dijelaskannya, tahapan-tahapan tersbeut merupakan bagian penting dalam proses pengangkatan PPPK yang akan bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Diharapkan seluruh proses dapat selesai tepat waktu agar para peserta bisa segera mulai menjalankan tugasnya.

“Ditargetkan pada Desember mendatang, seluruh PPPK tahap dua telah menerima SK pengangkatan dan melakukan penandatanganan kontrak kerja,” tambahnya.

Dalam seleksi PPPK tahap dua yang dilaksanakan sebelumnya, tercatat sebanyak 81 peserta dinyatakan lulus dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Para peserta ini akan mengisi formasi yang telah disiapkan oleh Pemkab Pesbar sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja di masing-masing OPD.

“Keberadaan PPPK ini diharapkan dapat mengisi kekurangan tenaga di berbagai sektor pemerintahan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pesisir Barat. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pegawai yang diangkat melalui skema PPPK,” pungkasnya. (yogi/*)

Kategori :